BeritaNarkotika

Satuan Resnarkoba Polres Atam amankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Tribratanewspolresacehtamiang. Com..-Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang  dibawah pimpinan Brigadir  Afriandi berhasil menagkap dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MA bin A alias K (30), Petani, pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu yang berlokasi di sebuah rumah di Dusun Blang Kuta, Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, (26 Juni 2020) pukul 01.00 WIB.

Pada saat penangkapan tersebut berhasil di Sita Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek magnum filter warna hitam berisikan bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat bruto 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram.

Penangkapan terhadap Pria tersebut berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 00:45 WIB yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Blang Kuta, Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang sering terjadi Tndak Pidana penyalahgunaan Narkotika. Setelah menerima Informasi tersebut Anggota Resnarkoba Polres Aceh Tamiang yang di pimpin oleh Brigadir Afriandi langsung melakukan penyelidikan atau pengintaian di rumah yang di maksud.

Sekira pukul 01:00 WIB Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di Rumah yang di maksut, pada saat penggerebekan tersebut Anggota Resnarkoba berhasil penangkap dan mengamankan  seorang laki-laki yang mengaku bernama MA alias K bin A.  dan menyita Barang Bukti  berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek magnum filter warna hitam berisikan  bungkus  plastik warna bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat bruto 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram, adapun barang bukti tersebut di temukan oleh Anggota Resnarkoba di dalam kantong/saku celana depan sebelah kiri yang di kenakan oleh saudara MA Alias K Bin A.

Setelah dilakukan introgasi  saudara MA Alias K Bin A mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari saudara S, selanjutnya Tersangka beserta seluruh barang bukti  dibawa Ke sat Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *