Sat Narkoba

Kedapan Membawa Barang Haram 3 Warga Lhoek Seumawe Di Tangkap

Tribratanewspolresacehtamiang.com.- Kepala Satuan Res Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra, SH, melalui Tim Oprasional yang di pimpin oleh Bripka Wahyudi Kurniawan, SH, mengamankan 3 (tiga) warga Lhoek Seumawe terduga pelaku Tindak Pidana  Narkotika jenis Ganja, bertempat di SPBU Bukit Panjang,Kec, Manyak Payed, Kab, Aceh Tamiang, Senin (01/02/2020), pukul 03,30 Wib.

Ke 3 (Tiga) Warga Lhoek Seumawe tersebut bernama MR Als KC Binti MOH, 54 Th, PNS, Dsn Lhok Jeumpet. Ds. Meunasah Blang, Kec, Muara Dua, PH Als PT Binti HS, 45 Th, IRT, Dsn B, Ds, Meunasah Panggoi. Kec. Muara Dua dan MS Als Sl, Bin SM, 53 Th, Wiraswas ta, Dsn A Bahagia, Ds Panggoi, Kec, Muara Dua, Kab. Lhoek Seumawe

Penangkapan terhadap ke tiga Warga Lhoek Seumawe tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang wanita, memegang sebuah tas bermerek Kimia Farma, gerak geriknya sangat mencurigakan berdiri di SPBU Bukit Panjang, Kec. Manyak Payet.

Setelah menerima Informasi tersebut, Tim Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang berangkat menuju TKP, setelah terlebih dahulu menyelidiki situasi di sekitar SPBU petugas lalu memeriksa dan menggeledah wanita dengan ciri-ciri tersebut, saat melakukan pemeriksaan terhadap Tas milik  wanita tersebut yang mengaku bernama MR Als KC Binti Much petugas menemukan se buah bungkusan kertas koran yang berisikan Narkotika jenis Ganja Kering seberat 600 (Enam Ratus Gram).

Tersangka MR Als KC Binti Much mengakui bahwa bungkusan berisi Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang ia beli dari Sdr Agus (DPO) beralamat Di Lhoek Seumawe seharga Rp 650.000 ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), pembelian ganja tersebut dari Sdr Agus atas perantaraan 2(dua) orang temannya yaitu PH Als PT Binti HS dan MS Als SL Bin SM yang keduanya juga beralamat di Lhoek Seumawe yang saat ini juga telah di amankan di Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH saat di Konpermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang, com.- membenarkan prihal penangkapan ke 3 (Tiga) warga Lhoek Seumawe tersebut, ke dua teman Sdr MR Als KC Binti Muhd yang merupakan perantara untuk membeli Ganja yaitu Sdr PH dan Sdr SL juga telah di tangkap dan saat ini ketiganya beserta barang Bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Atam, Guna di lakukan penyidikan untuk di ajukan ke Penuntut Umum, Ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *