Konferensi Pers; Polres Aceh Tamiang Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor
Tribratanewspolresacehtamiang.com — Dalam kegiatan Operasi Sikat tahun 2022, Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut juga diamankan tujuh orang tersangka bersama barang bukti.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, di damping Kasat Reskrim, AKP Muhammad Irsal, SIK dan Kasie Propam AKP Zulfikar dalam Konferensi Pers pada Rabu (8/6/2022) di Mapolres setempat mengatakan, para tersangka yang diamankan pihaknya ini dalam rangkaian curanmor yang terjadi di beberapa lokasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dari ketujuh tersangka, dimana dua orang merupakan penadah hasil curanmor, pengungkapan atau penangkapan para tersangka ini lebih dari satu jaringan yaitu ada jaringan curanmor dari daerah ini serta jaringan dari Sumatera Utara.
Disebutkannya, adapun tujuh orang tersangka sindikat curanmor yang saat ini diamankan Polres Aceh Tamiang yaitu berinisial, NH, warga Kecamatan Seruway, MN warga Kecamatan Kejuruan Muda, AS warga Kecamatan Rantau. Kemudian tersangka berinisial SN warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, KL dan HA merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang serta AS warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Sambungnya, tersangka tersebut melakukan aksinya di sejumlah lokasi parkiran umum, seperti perkantoran dan toko. “Karena itu diharapkan masyarakat tidak memarkirkan sepeda motornya dengan sembarangan, carilah parkir yang aman,” pesan Kapolres
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar secepatnya menyampaikan laporan bila terjadinya kejahatan pencurian sehingga pihaknya dapat bertindak cepat.
Kini ketujuh tersangka bersama sejumlah unit sepeda motor hasil curian sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara bagi tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 Jo 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.