Lagi-Lagi Bandar Sabu Di Ciduk Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang…
TribrataNews.polresacehtamiang.com–
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menciduk seorang laki-laki berinisial SK (24), warga Dusun Bandar, Desa Simpang Empat Opak, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang di Dusun Ampera Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Rabu (11/1/18) Jam 13.00 wib.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus kecil di duga Sabu yang di bungkus dengan plastik bening dimasukkan ke dalam kotak rokok Mild, setelah di timbang seberat 1,70 Gram.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, Sik MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Yudistira Putra, SH kepada tribratanews.polresacehtamiang.com, Kamis (11/1/18) Malam membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, Informasi bahwa tersangka SK sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di Dusun Ampera Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan singkat dan sekira pukul 13.00 wib petugas berhasil menangkap RS. Ketika dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti sabu.
Interogasi singkat, atas pengakuan (SK) bahwa ianya benar ada menjual sabu dan Sabu yang akan di jual di simpan di sebuah gubuk di belakang rumah warga di Dusun Ampera, Desa Simpang Empat Opak.
Saat dilakukan penggeladahan bersama tersangka di gubuk tersebut kemudian (SK) langsung mengambil sabu yang diselipkan di dalam gubuk.
Selain menyita Sabu dari tersangka juga di sita barang bukti berupa : 1 Unit HP Merk Samsung warna hitam.
Sementara tersangka saat ini sudah mendekam disel tahanan Mapolres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut. tutup Kasat Narkoba.