Lagi-Lagi Dua Pria Pemilik Sabu Di Ringkus Polsek Kualasimpang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Kualasimpang Iptu Tavip Priawen, SH berhasil meringkus dua pria di duga memiliki Narkotika jenis Sabu di Dusun Al-Ikhsan, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kualasimpang, Aceh Tamiang. Rabu (13/2/19).
Kedua tersangka yang di tangkap berinisial : MR, (23) dan EWD, (25) , yang keduanya warga Dusun Al-Ikhsan, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kualasimpang, Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka berupa : 1 bungkus kecil di duga berisi Sabu seberat 0,72 gram.
Kapolsek menjelaskan, Informasi pada Rabu (13/2/19) sekira pukul 13.30 wib kedua tersangka akan melakukan transaksi sabu di Dusun Al-Ikhsan Desa Kota Lintang, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kualasimpang langsung melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kota Lintang. Melihat petugas, kedua tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil dihentikan petugas di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menyita 1 bungkus kecil di duga berisi sabu seberat 0,27 gram yang disipan tersangka (MR) di dalam kantong celananya.
Interogasi singkat, kedua tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah milik kedua tersangka yang baru di beli dari tersangka (BS) dengan tujuan untuk di konsumsi sendiri.
Pengembangan, Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BS) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan DPO).
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kualasimpang guna dilakukan penyidkan lebih lanjut. tutup Kapolsek.