Lagi – lagi Sat Narkoba Polres Atam Amankan 2 (Dua) Pemuda Pemilik 10 Paket Sabu.
Tribratanewspolresacehtamiang Com. – Kepala Kepolisdian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, melalui Kepala Satuan (Kasat) Iptu Delyan Putra, S.H dan Tim Oprasiaonal Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang yang di pimpin oleh Bripka Ravi Yendra berhasil menangkap 2 (Dua) pemuda pemilik 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (08/07/19). Pukul 21.30 Wib.
Ke Dua pemuda pemilik 10 (Sepuluh) Paket kecil Sabu-sabu yang di maksut bernama Muhammad Hakiki Alias Kiki Bin Sucipto, Umur 22 Thn, Pekerjaan Buruh Tani, Agama Islam, Alamat Dusun Sedar, Desa Sriwijaya, Kec. Kota Kuala Simpang dan Irhan Aris Bin Cut Aris, Umur 21 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Agama Islam, Alamat Dusun Melati, Desa Bukit Rata, Kec. Kejuruan Muda, Kab, Aceh Tamiang.
Penangkapan terhadap 2 (Dua) pemuda tersebut di lakukan pada 2 (Dua) tempat yang berbeda, Terduga Muhammad Hakiki alis Kiki Bin Sucipto di tangkap saat berdiri di Persimpangan Jalam Umum Desa Kesehatan, sedangkan penangkapan terhadap terduga Irhan Aris di lakukan pada saat ia sedang berada di Desa Suka jadi, Kec. Karang Baru. Kab Aceh Tamiang.
Saat penangkapan terhadap terduga Muhammad Hakiki petugas menyita 2 (Dua) Paket Kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus dengan pelastik warna Bening sedangkan dari penangkapan terhadap terduga Irhan Aris Petugas berhasil menyita 8 (Delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu yang juga terbungkus dengan pelastik warna Putih Bening.
Penangkapan terhadap 2 (Dua) Pemuda tersebut berawal dari Informasi masyarakat Desa Kesehatan yang memberitahukan bahwa di persimpangan Jalan Umum Desa Kesehatan sering orang melakukan Transaksi Narkotika (jual Beli Sabu), berdasarkan Informasi dari masyarakat tersebut Tim Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang yang di pimpin oleh Bripka Ravi Yendra melakukan penyelidikan.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Delyan Putra . S.H saat di Konpermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang.com.- Membenarkan prihal penangkapan tersebut, Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2019, sekira pukul 21.30 Wib, saat melaksanakan patroli Tim Operasiaonal Sat Narkoba mencurigai seorang laki-laki yang berdiri di persimpangan jalan Umum desa Kesehatan, Saat di dekati laki-laki tersebut berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu dari tangan kirinya, Petugas kemudian berhasil menangkap laki-laki tersebut dan juga berhasil menemukan benda yang ia buang yang ternyata 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang terbungkus dengan pelastik warna Bening.
Dari pengakuan terduga dan mengaku bernama Muhammad Hakiki 2( Dua) Paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan milik temannya Sdr Irhan Aris yang saat itu sedang berada di Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru,Tim Res Narkoba Polres Aceh Tamiang kenudian menuju Desa Suka Jadi dan berhasil menangkap terduga Sdr Irhan Aris.
Dari pengakuan Sdr Irhan Aris, selain 2 (dua) Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang di pegang oleh temannya Muhammad Hakiki ia masih memiliki Narkotika jenis sabu yang lainnya yang ia simpan di halaman rumahnya, Petugas lalu membawa kedua terduga menuju rumah terduga Irhan Aris di Dsn Melati, Desa Bukit Rata, Kec, Kejuruan Muda.
Sesampai di halaman rumahnya terduga Irhan Aris menunjukkan sebuah kotak Rokok Magnum bewarna Biru yang ditimpa dengan sebuah batu yang berisikan 8 (Delapan) Paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan pelastik warna putih Bening, Tim Oprasional Res Narkoba kemudian membawa ke dua terduga dan barang bukti 10 (Sepuluh) paket Kecil Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut ke Unit Res Narkoba Polres Aceh Tamiang guna untuk Penyidikan selanjutnya, Ujar Iptu Delyan Putra. SH.