Lagi-Lagi Seorang Pria Pemilik Sabu Di Ciduk Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH menciduk seorang pria di duga memiliki dan atau menyimpan Narkotika Jenis Sabu di belakang kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Kualasimpang berlokasi di Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Sabtu (12/1/19).
Tersangka yang di tangkap berinisial : NBS Alias Nanda Jabrik, (25), warga Dusun Sejahtera, Desa Pandan Sari, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka pada saat penangkapan berupa : 1 bungkus diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 25,49 Gram yang di bungkus dengan plastik bening.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Sabu di sekitar pekarangan LAPAS Kelas II/B Kuala Simpang, Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar LAPAS kelas II/B Kuala Simpang. Kemudian pada Sabtu (12/1) sekira pukul 17.30 wib, Tim melihat tersangka sedang berada dibelakang LAPAS kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan 1 bungkusan kecil di duga berisi Narkotika jenis Sabu yang di diselipkan di dalam helm yang sedang dipakainya setelah di timbang seberatĀ 25,49 Gram.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas benar miliknya yang akan di jual kepada seseorang yang sebelumnya Sabu tersebut di beli dari tersangka (AB) di kota Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Pengembangan, Selanjutnya Tim dibackup Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan di rumah tersangka (AB) namun saat itu tersangka (AB) tidak berada ditempat (melarikan diri) dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang juga disaksikan oleh kepala dusun setempat, namun tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Selanjutnya tersangka NBS Alias Nanda Jabrik berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.