Laksanakan Program Quickwins, Polres Atam Brantas Preman Dan Premanisme 2019.
Tribratanewspolresacehtamiang. Com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Zulhr Destrian, S.I.K, M.H, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K, di wakili oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Umum (Kanit Resum) Ipda Hufiza Fahmi, S.H dan Tim Oprasional Reskrim Polres Aceh Tamiang melaksanakan Program Quickwins melakukan kegiatan pembrantasan terhadap Preman dan Premanisme di wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang Khususnya di Kota Kuala Simpang, Selasa (02/07/19), pukul 11.00 Wib.
Tujuan melakukan kegiatan Pembarantasan terhadap Preman dan Premanisme adalah untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat saat melakukan kegiatan di tempat umum, mencegah tindakan Premanisme yang di lakukan oleh oknum-oknum tertentu yang meresah kan masyarakat dan mencegah terjadinya pungutan liiar terhadap Sopir-sopir Truck yang sedang melakukan bongkar muat barang.
Sasaran saat pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Daerah – daerah keramaian yang sangat berpotensi terjadinya tindak kejahatan Premanisme seperti tempat Parkir, Pajak dan Daerah Kawasan Perdagangan.
Saat kegiatan pembrantasan terhadap Preman dan Premanisme tersebut di laksanakan ditemukan 10 (Sepuluh) orang Tukang Parkir yang tidak terdaptar di Dinas Perpajakan Kota Kuala Simpang (parkir Liar), mereka mengutip parkir di beberapa tempat di Kota Kuala Simpang tanpa memakai nomor Parkir, terhadap ke 10 (sepuluh) juru parkir liar tersebut petugas yang di pimpin oleh Ipda Hufiza Fahmi, S.H memberikan pengarahan dan mengatakan bahwasanya seluruh Lapak Parkir yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang di kordinir oleh Dinas Perpajakan, menjadi tukang parkir tidak diperbolehkan secara Pribadi (Liar) dan tarip parkir juga sudah ada ketentuannya, Ipda Hafiza Fahmi kemudian menyarankan agar mendaftarkan diri terlebih dahulu bila hendak menjadi tukang Parkir karena jika tidak terdaftar anda dapat di sebut melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Saat pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga memberikan Sosialisasi kepada para Sopir Truck yang sedang melakukan bongkar muat Barang agar melaporkan kepada Pihak Kepolisian apabila mengalami pemerasan (Pungli) di Wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang yang di lakukan oleh Para Preman.