Lima Pria Sindikat Narkoba Di Ciduk Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH menciduk Lima Pria di duga terlibat dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Selasa (4/9/18).
Kelima tersangka yang di tangkap berinisial : FM (18) dan RM (21) warga Desa Kebun Medang Ara, RN (20) warga Desa Paya Kulbi, LG (35) warga Desa Paya Meta, Kecamatan Karang Baru danĀ IA (23) warga Desa Air Masin Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Barang bukti yang di sita dari kelima tersangka saat penangkapan berupa : 39 bungkus kecil di duga Narkotika jenis sabu seberat : 30,72 gram dan 8 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis ganja seberat : 36,79 Gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Tim Opnal Satresnarkoba melakukan patroli di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Depan SPBU Desa Alur Bemban, tiba-tiba melintas sepeda motor yang dikenderai (FM) dan diboncengan (RM), melihat petugas tiba-tiba (RM) melemparkan bungkusan ke pinggir jalan, merasa curiga petugas memeriksa bungkusan yang dilemparkan (RM) dan setelah diperiksa ternyata isinya 3 bungkus kecil ganja 16,26 gram dan 1 bungkus kecil sabu 0,22 gram, selanjutnya tersangka (FM) dan (RM) berhasil di tangkap.
Interogasi singkat, kedua tersangka mengakui bahwa sabu dan ganja yang di sita petugas adalah benar milik mereka berdua yang baru di beli dari tersangka (IA).
Pengembangan, tersangka (IA) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Air Masin Kecamatan Seruway dan berhasil menyita barang bukti 8 bungkus kecil sabu 26,62 gram dan 2 bungkus kecil ganja 9,69 gram serta pengakuan tersangka bahwa Sabu dan ganja tersebut di beli dari (BD) serta tersangka (IA) mengakui bahwa ianya ada menjual Sabu kepada tersangka (RN) dan (LG).
Pengembangan, tersangka (RN) berhasil di tangkap dirumahnya di Desa Paya Kulbi dan berhasil menyita barang bukti 20 bungkus kecil Sabu 2,12 gram dan tersangka (LG) juga berhasil di tangkap di rumahnya di Desa Paya Meta dan berhasil menyita barang bukti 10 bungkus kecil sabu 1,76 Gram dan 3 bungkus kecil ganja 10,84 gram.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BD) ternyata ianya telah melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya kelima tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.