Berita

Masyarakat Diimbau Saat Membuka Lahan Jangan Dengan Cara Membakar

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ACEH
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG :

MASYAKARAT DIIMBAU SAAT MEMBUKA LAHAN JANGAN DENGAN CARA MEMBAKAR

Dalam rangka mencegah Karhutla di wilayah Provinsi Aceh, masyarakat diimbau agar pada saat membuka lahan jangan melakukannya dengan cara membakar.

Imbauan ini disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, melalui siaran pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K, M. Si, Jum’at (26/2/21).

Menurut Kabid Humas, saat ini memasuki musim kemarau dan suhu udaranya yang relatif panas, untuk itu diimbau kepada masyarakat dalam membuka lahan tidak dengan cara membakar.

Hal ini sebagai wujud dari implementasi masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla di Aceh, ucap Kabid Humas.

Untuk mencegah Karhutla, masyarakat jangan melakukan pembukaan lahan dengan cara kebiasan-kebiasan lama (konvensional) dengan membakarnya, imbau Kabid Humas.

Hindari pembakaran saat membuka lahan untuk mencegah Karhutla, imbau Kabid Humas.

Terkait pencegahan Karhutla ini, beberapa hari lalu tepatnya Senin (22/2/21), Presiden RI Ir. Joko Widodo telah memimpin rapat penanggulangan Karhutla secara virtual dari Istana Negara di Jakarta dan memberikan direktifnya ke jajaran Polda di Indonesia termasuk Polda Aceh, sebut Kabid Humas.

Presiden RI memimpin rapat penanggulangan Karhutla hari itu di Istana Negara didampingi Wapres, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah Menteri terkait, ucap Kabid Humas.

Sementara dari Polda Aceh, rapat penanggulangan Karhutla yang digelar itu diikuti Kapolda Aceh dan didampingi Karo Ops Kombes Pol. Agus Sarjito dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Margiyanta, ucap Kabid Humas.

Untuk itu, mari sama-sama kita peduli untuk melakukan penanggulangan Karhutla di wilayah Aceh Khususnya dan Indonesia pada umumnya, tambah Kabid Humas Kabid Humas.

Selain itu, jajaran Kepolisian juga tidak segan-segan dalam menegakan hukum kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tentang Karhutla ini, pungkas Kabid Humas.

Banda Aceh, 26 Februari 2021
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Aceh
Jl. T. Nyak Arief Jeulingke, Banda Aceh

Kontak Person
Kabid Humas Polda Aceh
Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *