BinmasPelayanan

Menuju Zona Intergritas (WBK) Polres Aceh Tamiang Memberikan Pelayanan Prima Melalui Perbaikan Sarana Dan Prasarana

Tribratanewspolresacehtamiang.Com.- Polres Aceh Tamiang kini mempersiapkan Zona Integritas untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Mereka berupaya memberikan pelayanan prima melalui perbaikan sarana prasarana, regulasi pelayanan dan inovasi pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi (TI).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K “mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki indeks pelayanan publik. Mencakup komponen standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, kompetensi, kelayakan ruang parkir, kelayakan ruang tunggu pelayanan, kelayakan bagi pengguna berkebutuhan khusus, melengkapi sarana penunjang media konsultasi, pengaduan, dan inovasi.”pungkas Kapolres.

Pada pelayanan SIM, standar dan mekanisme pelayanan SIM dimulai dari menerima dan memeriksa dari pemohon.

Adapun persyaratannya harus membawa KTP, berumur minimal 17 tahun, mengisi formulir yang disediakan, tes kesehatan jasmani dan rohani, berpakaian rapi.

Dokumen persyaratan yang telah lengkap diarahkan untuk pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara lain :
– PNBP SIM baru
SIM C Rp. 100.000
SIM A Rp. 120.000
SIM D Rp. 50.000

– Peningkatan golongan
SIM A umum Rp.120.000
SIM BI Rp.120.000
SIM BI umum Rp.120.000
SIM BII Rp.120.000
SIM BII umum Rp.120.000

– PNBP SIM perpanjangan
SIM A Rp.80.000
SIM C Rp.75.000
SIM D Rp.30.000
SIM A umum Rp.80.000
SIM BI Rp.80.000
SIM BI umum Rp.80.000
SIM BII Rp.80.000
SIM BII umum Rp.80.000
Skukp(surat keterangan uji keterampilan pengemudi) Rp.50.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *