Menyikapi Permasalahan UU Cipta Kerja Dan Permasalahan Mahasiswa Yg Di Tangkap Oleh Polres Batu Bara Aliansi Mahasiswa Lakukan Aksi Damai,
Tribratanewspolresacehtamiang.com.- Personil Polres Aceh Tamiang dan personil Polsek Karang Baru melakukan Pengamanan (Baik pengamanan terbuka maupun pengamanan tertutup) dan Monitoring terhadap kegiatan Aksi Damai yang di lakukan oleh Aliansi Mahasiswa Aceh Tamiang (AMAT), bertempat di halaman kantor DPR Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (28/10/2020), Pukul 11.00 Wib S/d Pukul 15.30 Wib.
Kegiatan Aksi Damai yang di laksanakan oleh Aliansi Mahasiswa Aceh Tamiang (Amat) tersebut adalah guna menyikapi permasalahan UU Cipta Kerja dan permasalahan teman Mahasiswa asal Kota Lhoek Seumawe, Prov Aceh yang di tangkap oleh Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara.
Aliansi Mahasiswa melakukan Aksi damai dilaksanakan dalam bentuk TEATRIKAL (kegiatan Sandiwara yang pertontonkan untuk banyak orang mencari perhatian seperti membaca puisi dan dan orasi)
Adapun tuntutan aksi damai tersebut sbb:
a. Memberikan penangguhan tahanan terhadap sdr. Arwan Syahputra
b. Meminta Kapolres Batubara untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) sdr. Arwan Syahputra
c. Meminta kepada Kapolri untuk mengeluarkan semua tahanan aktivis demo Indonesia
d. Mendesak presiden mengeluarkan perppu untuk mencabut Omnibus Law
Selaku Koordinator dalam aksi damai tersebut adalah sbb:
a. Koordinator I, Muhammad Fauzi, 21 thn, Dsn. Teluk Bayur Ds. Tanjung Geulumpang Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang.
b. Koordintaor II, Yuda Pratama, 21 thn, Dusun Emplasmen Ds. Kebun Tanah Terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang. Rukun Desa Jamur Jelatang Kecamatan
Pada pukul 15.30 Wib kegiatan Aksi Damai telah telah selesai dan massa membubarkan diri dengan aman dan tertib.