BeritaNarkotika

Meresahkan Masyarakat, Seorang Pengedar Sabu Di Ringkus Polres Aceh Tamiang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil meringkus seorang pria di duga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Desa Serba, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. Senin (7/8/18) Jam 22.00 wib.

Identitas tersangka yang di tangkap berinisial : HA, (26), warga Dusun Alur Hitam Desa Serba, Kecamatan bandar Pusaka, Aceh Tamiang dan barang bukti sabu yang berhasil di sita saat penangkapan berupa : 13 bungkus kecil di duga Narkotika jenis Sabu setelah di timbang seberat : 11.4 Gram dan 1 buah timbangan Digital.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi tersangka menjual sabu di rumahnya dan sabu tersebut juga di jual kepada para anak-anak remaja hingga meresahkan masyarakat, selanjutnya Tim Opsnal di pimpin Kasat Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka, setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 11 bungkus kecil berisikan sabu yang di simpan dalam dompet di atas lemari didalam kamar dan 2 bungkus sedang di tanam di samping kandang ayam milik tersangka.

Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (A) sebanyak 25 Gram dengan harga 20 juta rupiah dan sebagaian sabu tersebut telah di jual serta sebahagian untuk dikonsumsi sendiri.

Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (A) ternyata ianya telah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.