Meresahkan Masyarakat, Seorang Pria Pemilik Sabu Kembali Di Ringkus Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Tim Opsnal Satresnarkoba kembali meringkus seorang pria berinisial : TI, (25), warga Desa Alur Manis karena diduga sebagai pemilik Narkotika jenis Sabu di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) berlokasi di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Kamis (24/1/19) Jam 18.30 wib.
Informasi di himpun tribratanews.polresacehtamiang.com, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi di TPU Desa Alur Manis sering dilakukan transaksi jual beli Sabu, selanjutnya Tim mendatangi TKP dan berhasil menangkap tersangka (TI) serta berhasil menyita 1 bungkusan kecil di duga berisi sabu sedangkan temannya berinisial (D) lolos melarikan diri.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang baru di beli dari tersangka (D) dengan tujuan untuk di konsumsi sendiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.