Meresahkan Masyarakat, Seorang Pria Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
tribratanews.polresacehtamiang com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menangkap seorang pria di duga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu di sebuah warung berlokasi di Dusun Bandar, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Senin (4/3/19).
Tersangka yg di tangkap berinisial MZ, (34), warga Dusun Bandar, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang dan barang bukti yang di sita dari tersangka berupa 6 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis Sabu setelah di timbang seberat 1,84 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi tersangka sedang melakukan transaksi sabu di sebuah warung miliknya. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan singkat dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di dalam warungnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam laci steling ditemukan 5 bungkus kecil di duga berisi sabu dan di bawah televisi ditemukan 1 bungkus kecil berisi sabu.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari tersangka (AZ) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk dikonsumsi sendiri.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (AZ), ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan DPO.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Papar Kasat