Miliki 1 (Satu) paket Barang Haram Jenis Shabu, Akhirnya Di Tangkap Polisi
Tribratanewspolresacehtamiang. Com. – Kepala Kepolisian Sektor (Kapoplsek) Seruway, Iptu Syahrial, SH melalui tim oprasional di bawah pimpinan Aipda Supriadi telah mengamankan seorang laki-laki pemilik 1 (satu) Paket kecil Barang Haram, berupa Narkoba jenis Shabu di sebuah rumah di Dsn Punti, Desa Tangsi Lama, Kec, Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Sabtu, (18/01/20), pukul 17,15 Wib.
Laki laki yang di tangkap dan di amankan oleh Tim Oprasional Polsek Seruway yang di duga sebagai pemilik 1(satu) paket kecil Barang Haram berupa Narkoba jenis Shabu tersebut bernama JWG Bin AG, Umur 18 Tahun, Pekerjaan Pelajar, Agama Kristen, Alamat Dsn lapangan Heli, Desa Kota Paret, Kec, Simpang Kanan, Kab, Roken Hilir, Prov Riau.
Barang Bukti yang di sita saat melakukan penangkapan terhadap terduga JWG Bin AG adalah 1(satu) paket kecil yang berisikan Narkoba jenis Shabu, yang di bungkus dengan plastik Bening seberat 0,12 (Nol koma Dua Belas) Gram, 1(satu) Unit Hend Phone (Hp) Android Merk Oppo warna Hitam berikut kartunya, 1 (satu) buah Dompet warna Hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Virza dengan Nomor Polisi BK 4873 PBA.
Penangkapan terhadap Terduga JWG alias AG berawal dari Informasi masyarakat yang mengatakan bahwa rumah kosong yang teletak di Dsn Punti, Desa Tangsi lama, sering di pergunakan oleh pelaku Narkoba untuk menghisap Narkoba, Pada hari Sabtu, Tanggal 18 Januari 2020 sekira Pukul 17.15 Wib, Tim Oprasional Polsek Seruway di bawah pimpinan Aipda Supriadi melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut, saat melakukan pengintaian Petugas melihat 2(dua) orang laki laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sedang berdiri di rumah tersebut, petugas lalu mendatangi rumah tersebut tetapi kehadiran Petugas di ketahui oleh ke dua laki laki yang berada di rumah kosong tersebut, melihat kehadiran petugas salah seorang dari laki-laki tersebut melarikan diri sedang temannya berhasil di tangkap oleh petugas.
Laki laki yang di tangkap oleh petugas tersebut mengaku bernama JWG Bin AG dan pada saat ia di tangkap tangannya sedang menggenggam 1(satu) paket kecil yang terbungkus dengan plasti Bening yang di duga berisikan Narkoba jenis Shabu, petugas kemudian menggeledah seluruh tubuh dan di sekitar tempat terduga JWG Bin AG berdiri tetapi petugas tidak menemukan barang barang terlarang lainnya.
Kapolsek Seruway Iptu Syahrial, SH saat di Konpermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang, Com.- membenarkan tentang penangkapan tersebut, ia menjelaskan pada saat di TKP selain menyita 1(satu) Paket kecil Shabu petugas juga mengamankan barang barang milik terduga JWG Bin AC berupa Sepeda Motor, Hand Phone dan Dompet, terduga dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek Seruway guna di lakukan penyidikan untuk di ajukan ke Penuntut umum, ujar Kapolsek.