BeritaNarkotikaSat Narkoba

Miliki 14,9 Gr Sabu, Pria Warga Langsa Di Tangkap Tim Oprasional Sat Natkopa Polres Atam.

Tribratanewspolresacehtamiang.Com.- Tim oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang yang di pimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Hufiza Fahmi, SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial TR Als D Bin SP, Umur 27 Th, Pekerjaan  Buruh alamat Langsa yang di duga sebagai pemilik 14.9 Gr Narkotika jenis Sabu, saat sedang berada di sebuah rumah yang terdapat di Dsn Garuda, Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis {20/08/2020}, Pukul 02.00 Wib.

Adapun Barang bukti yang berhasil di sita saat melakukan penangkapan terhadap Terduga TR, Als D Bin SP tersebut adalah ;                                                                                  – 4 (empat) paket plastik bening ukuran besar yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,35 gr ( sepuluh koma tiga puluh lima). Gram.
– 1(satu) plastik bening yang dalam nya berisikan 4 (empat ) paket plastik bening ukuran sedang yang  di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,14 gr ( tiga koma empat belas) Gram.
– 1 ( satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisikan 10 ( sepuluh) paket plastik kecil bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,41 gr ( satu, empat puluh satu) Gram.
– 1 ( satu) unit handphone merk nokia Warna Hitam (081271749206).

‌Penangkapan terhadap terduga TR Als D Bin SP berawal dari laporan Masyarakat pada malam Kamis tanggal 20. Agustus 2020, sekira Pukul 00.00 Wib yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang terdapat di Dusun Garuda Desa Landuh, Kecamatan Rantau sering di lakukan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkoba {menghisap Sabu,}

setelah menerima informasi tersebut, Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 01.45.00 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang di pimpin oleh KBO  IPDA HUFIZA FAHMI, S.H beserta anggota  melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah  yang dimaksud, sekira pukul 02.00 wib Tim Oprasioanal Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang yang di pimpin oleh KBO Ipda Hafiza Fahmi, SH melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan dari hasil penggerebekan tersebut anggota opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama sdra TR Als D Bin SP.

Anggota Tim Oprasional Satresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan di rumah tersebut dan saat melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut Tim Oprasioanal Sat Res Narkoba menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening besar yang di duga berisikan narkotika jenis shabu , 1 (satu) plastik bening yang di dalam nya terdapat 4 ( empat) paket plastik bening yang  di duga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) dompet warna coklat yang di dalamnya 10 ( sepuluh) paket plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam.

setelah dilakukan introgasi terhadap sdra TR Als D Bin SP ia mengakui bahwa barang bukti berupa Paket pelastik bening berisikan Narkotika jenis |Sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari sdra ZUL (nama panggilan). Selanjutnya Terduka beserta seluruh barang bukti yang telah di temukan dari dibawa ke Ruang Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK saat di Konfermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang.Com.- membenarkan tentang penangkapan tersebut, saat ini tersangka dan barang bukti sedang di tangani oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang, untuk di lakukan penyidikan guna di ajukan ke penuntut Umum, jelas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *