Sat Narkoba

Miliki 2 Bungkus Ganja Peria Penduduk Desa Rantau Pauh di Ciduk Polisi

Tribratanewspolresacehtamiang, Com.- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra, SH, melalui Tim Oprasional dibawah pimpinan Bripka Bustanil Arifin berhasil mengamankan seorang pria pemilik 2(Dua) Bungkus Narkotika jenis Ganja Kering, di rumahnya di Dusun Bukit Suling, Desa Rantau Pauh, Kec, Rantau, Kabupeten Aceh Tamiang, Senin (27/01/2020), sekira pukul 19.30 Wib.

Pria pemilik 2(Dua) bks Narkotika jenis Ganja Kering tersebut bernama RS Als BD Bin SM, Umur 43 Th, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn, Bukit Suling, Desa Rantau Pauh, Kec, Rantau, Barang Bukti yang di Sita saat penangkapan terhadap terduga RS adalah 2(Dua) buah bungkusan dari kertas Sampul warna Coklat  dan dari kertas koran yang keduanya  berisikan Narkotika jenis Ganja Kering seberat 170 (Seratus Tujuh Puluh) Gram dan 1(satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam.

Penangkapan terhadap terduga RS Als BD Bin SM berawal dari Informasi Masyarakat yang mengatakan bahwa di Dsn Bukit Suling, Desa Rantau Pauh selalu orang menggunakan Narkoba, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020, untuk mengetahui kebenarann informasi tersebut sekira pukul 19,30 Wib, Tim Oprasional Sat Narkoba Res Atam dibawah pimpinan Bripka Bustanil Arifin mendatangi TKP dan menangkap seorang pria yang mengaku bernama RS Als BD Bin SM di rumahnya di Dsn Bukit Suling, Desa Rantau Pauh.

Petugas lalu menggeledah Badan dan juga rumah dari Sdr Rs als BD Bin SM, pada saat  penggeledahan di dalam rumah Sdr RS Petugas menemukan sebuah kantong plastik warna Merah yang berisikan 2(dua) buah bungkusan yang berisikan Narkotika jenis Ganja Kering, dan Dari Hasil Intrograsi Sdr RS mengakui bahwa bungkusan yang berisikan Narkotika jenis Ganja Kering tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari Sdr Pak Lik (DPO).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, saat di Konpermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang,com.- membenarkan tentang penangkapan terhadap laki laki pemilik 2(Dua) buah bungkusan yang berisikan Narkotika jenis Ganja Kering tersebut, Saat ini Tersangka dan Barang Bukti telah di amankan di Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan untuk di ajukan ke penuntut umum., Ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *