polsek kualasimpang

Miliki Barang Haram, Seorang Pria Di Ciduk Polsek Kuala Simpang

tribratanews.polresacehtamiang com-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Kapolsek Kualasimpang menangkap seorang pria di duga memiliki Narkotika jenis Sabu di Jalan umum Desa Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Jumat (15/3/19).

Tersangka yang di tangkap berinisial : YAP, (35), warga Dusun Perantauan, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka saat penangkapan berupa 1 bungkus kecil di diduga berisi Narkotika jnis ganja setelah di timbang seberat 0,24 gram.

Kapolsek menjelaskan, Informasi tersangka sedang membawa Narkotika jenis sabu dengan kenderaan sepeda motor dari arah kota kuala simpang menuju Desa Alur Cucur, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kuala Simpang melakukan penyelidikan singkat dan berhasil menangkap tersangka di Jalan umum Desa Sriwijaya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari tersangka berhasil sita barang bukti berupa 1 bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan tersangka di dalam kantong celananya.

Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugasĀ  adalah miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (IN) dengan tujuan untuk di konsumsi sendiri.

Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (IN), ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kulasimpang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *