Sat Narkoba

Miliki Hampir 1 Kg Ganja, Pria Paruh Baya Penduduk Kampung Sei Kuruk 3 Di Tangkap Polisi

Tribratanewspolresacehtamiang.com.- Personil Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang di bawah pimpinan Bripka Ravi yendra berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisian AA Alias A Bin Alm S, umur 52 Th, pemilik Narkoba Golongan 1 jenis Ganja kering, di rumahnya, di Kampung Sungai Kuruk 3, Kecamatan Seruway, Kab Aceh Tamiang, hari Selasa (21/07/20) pukul 20.30 Wib.

Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Personil Oprasional Sat Narkoba Polres aceh Tamiang berhasil menyita Barang Bukti berupa Narkoba Golongan 1 jenis Ganja Kering seberat hampir 1 (Satu) kg yang terdiri dari :                                                       – – 2 (Dua) paket besar yang diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhannya 500 (Lima ratus) gram
– 2 (Dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis ganja di balut dengan kertas warna coklat, dengan berat keseluruhannya 180 (seratus delapan puluh) gram
– 1 (Satu) buah timbangan merk TANITA warna merah
– 1 (Satu) buah platik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 9 (Sembilan) paket kecil yang di duga narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat, dengan berat keseluruhannya 70 (Tujuh puluh) gram
– 1 (Satu) buah talam warna merah
– biji serta batang yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 200 (Dua ratus ) gram.

Adapun Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020, pukul 18.30 yang mengatakan bahwa salah seorang warga kampung Sungai Kuruk yang berinisian AA ada memiliki  dan menjual Narkoba jenis Ganja kering.

Setelah menerima informasi tersebut personil Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang di bawah pimpinan Bripka Ravi Yendra melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga AA dan saat penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan terduga AA dan juga menyita Barang Bukti Narkoba golongan 1 jenis Ganja kering seberat hampir 1 Kg sebagaimana tersebut diatas.

Pada saat melakukan penggerebekan, terhadap rumah terduga AA, penemuan terhadap Barang Bukti tidak dalam satu tempat saja, Barang Bukti berupa – 2 (Dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis ganja di balut dengan kertas warna coklat, dengan berat keseluruhannya 180 (seratus delapan puluh) gram di temukan di atas Steling yang ada di ruang tamu rumah terduga AA sedangkan barang Bukti berupa Narkoba dan Timbangan sebagaimana tersebut diatas  di temukan oleh petugas di kamar tidur terduga AA.

Sebelum membawa Terduga AA dan Barang Bukti ke Polres Aceh Tamiang, petugas terlebih dahulu memperlihatkan kembali semua barang bukti yang di temukan dari dalam rumah terduga AA berupa Narkoba jenis Ganja kering dan juga Timbangan, terduga AA mengakui bahwa semua barang Bukti berupa Narkoba jenis Ganja Kering dan timbangan tersebut adalah miliknya yang rencananya narkoba tersebut untuk ia jual kembali dengan cara eceran.

Kapolres Aceh Tamiang melalui KasubbagHumas Ipda Syafrizal saat di Konfermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang. Com. – membenarkan prihal penangkapan pria paruh baya si pemilik Narkoba Gol 1 jenis Ganja kering tersebut, saat ini tersangka dan Barang Bukti telah di amankan di Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang, guna dilakukan pemeriksaan untuk di teruskan ke penuntut umum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *