Miliki Paket Shabu Seorang Pria Penduduk Desa Matang Ara Aceh Di Amankan Polisi
Tribratanewspolresacehtamiang. Comm.- Miliki 3 (tiga) paket Shabu seorang laki laki Penduduk Dsn Beringin, Desa Matang Ara Aceh, Kecamatan Manyak Payed, di amankan (ditangkap) oleh Team Oprasioanal Polres Aceh Tamiang., pada saat ia sedang berada di Desa Upah, Kecamatan Kaang Baru, Kabupaten Ace Tamiang, Rabu (13/01/2021), Pukul 23.00 Wib
Adapun Laki Laki tersebut berinisial MH Bin HY, (36 Th), Penduduk Dusun Beringin, Desa Matang Ara Aceh, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan saat di lakukan Penangkapan terhadap dirinya, Team Oprasional Polres Aceh Tamiang berhasil menyita Barang Bukti Berupa : – 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ismail. SH, saat di temui oleh Tribratanewspolresacehtamiang.com.- membenarkan prihal penangkapan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka MH Bin HY berawal dari Informasi masyarakat pada Hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 22.30 Wib yang mengatakan bahwa di Desa Upah, Kecamatan Karang Baru sering terjadi Tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut lalu Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang memerintahkan Team Oprasional Sat Narkoba untuk melakukan Penyelidikan di alamat yang di informasikan tersebut.
Team Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang yang melakukan Penyelidikan tersebut di pimpn oleh Bripka Afriandi dan dari hasil penyelidikan di TKP (Desa Upah) di peroleh Informasi yang matang,,Team Oprasioanl Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka MH Bin HY serta menggeledah tubuhnya (Badan).
Saat melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka MH Bin HY tersebut Team Oprasional sat Narkoba berhasil menemukan 3 (tiga) paket yang diduga shabu di bungkus dengan plastik bening dan di balut dengan kertas warna putih di dalam kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan oleh tersangka MH Bin HY tersebut
Setelah dilakukan penangkapan dan menyita barang Bukti Team Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang memperlihatkan kembali kepada pelaku MH Bin HY dan ianya membenarkan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari Sdr Gade (DPO). Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna pengusutan lebih lanjut. jelas Kasat Narkoba,