Operasi Antik Rencong II : Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Tribratanews.polresacehtamiang.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, berhasil menangkap 2 pengedar narkoba berikut 7,69 Gram narkoba jenis Shabu-shabu, pada Minggu, 20/10/19, di Depan SPBU Seumadam Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian,S.I.K, M.H, melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik Surya mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, dimana akan dilakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu Di Desa Suemadam Kecamatan Kejuruan Muda Kab Aceh Tamiang.
Dari informasi tersebut Tim Opsnal langsung menuju tempat yang di maksud sesampai di desa tersebut, tepatnya di depan SPBU Seumadan tim opsnal mencurigai 2 (dua) orang laki -laki yang ada di depan SPBU, kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki.
Hasil introgasi keduanya berinisial JS dan NA, dari tangan keduanya diamankan 1 (satu) plastik hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket yang di duga Narkotika Jenis Shabu yang di bungkus plastik bening seberat 7,69 gram,” sebut Ipda Didik
Keduanya mengaku shabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang bernama SUR (DPO). “Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti yang di temukan langsung dibawa Ke Polres Aceh Tamiang Guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Didik.