Pelaku Narkoba Kembali Di Ringkus Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali meringkus seorang pelaku Narkoba di dalam sebuah rumah tepatnya di Dusun Duren, Desa Jamur Labu, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Kamis (15/3/18). Jam 19.00 wib.
Tersangka yang di tangkap berinisial : SB, (40), warga Desa Serang Jadi, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan barang bukti yang di sita dari tersangka berupa 3 paket kecil Sabu di bungkus plastik bening setelah di timbang seberat 0,78 gram, 2 unit timbangan Digital merk constans warna silver hitam, 1 set alat hisap sabu dan 4,84 gram Ganja serta 3 Unit Telepon Genggam.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Wahyu Yudi Stira Putra, SH kepada tribratanews.polresacehtamiang.com membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, Informasi bahwa tersangka sedang melakukan transaksi sabu di sebuah rumah tepatnya di Dusun Duren, Desa Jamur Labu, Kecamatan Rantau kemudian Tim berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti 2 paket sabu, Bong dan timbangan digital serta barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Pengembangan, saat dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Desa Serang Jadi, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat kemudian berhasil menyita 1 paket kecil sabu dan 4,84 gram ganja yang diakui juga milik tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. papar Kasat.