Pelaku Pembunuhan sadis Di Seruway Tertangkap, Polres Aceh Tamiang Lakukan Press Release
Tribratanewspolresacehtamiang.Com.- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Aceh Tamiang bekerja sama dengan personil Polsek Seruway dan di bantu oleh Masyarakat berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan sadis) yang terjadi di pinggir jalan, Dusun Kenangkung, Kampung Muka Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway. Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, (27/10/2020), sekira pukul 16.30 Wib.
Korban dari pembunuhan tersebut bernama Az, Bin M. Saleh, Umur 29 Th, penduduk Dusun Tanjung Keramat, Kampung paya Udang, Kecamatan seruway, Kabupaten Aceh Tamiang sedangkan Pelaku Pembunuhan tersebut bernama MH Als AD Bin Alm SP, Umur 30 Th, Penduduk Dsn Purwodadi, Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra SIK MH kepada Awak media saat pelaksanaan Press Release, di halaman Kantor Reskrim Polres Aceh Tamiang, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Kamis (29/10/2020) pukul 14.30.Wib menjelaskan berhubung tersangka baru tertangkap tadi malam Motif pembunuhan tersebut masih kami dalami tetapi berdasarkan informasi sementara yang kami peroleh dari keterangan pelaku kepada penyidik, diduga pelaku menaruh dendam terhadap korban. Karena korban diduga pernah atau ada hubungan dengan istri pelaku sehingga timbul dendam dan cemburu.

Saat Press Release Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH menjelaskan Kronologi sebelum terjadi pembunuhan tersebut, bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, pelaku MH Als AD Bin Alm SP berboncengan bersama istri dan anaknya yang baru berumur 1 Th, pergi kerumah mertuanya di Kampung Paya Udang dengan mengenderai sepeda motor Honda Supra X 125 cc warna putih.
Saat mereka melintasi di Dusun Kenangkung, kampung Muka Sungai Kuruk, pelaku yang diduga telah mempunyai perasaan dendam sebelumnya berpapasan dengan korban yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan. saat berpapasan tersebut, pelaku memanggil korban agar berhenti, diduga korban tidak mendengar ia tidak memperdulikan panggilan tersebut, Oleh karena hal tersebut pelaku kemudian berbalik arah lalu mengejar korban agar berhenti.
Korban berhasil dikejar dan mengetahui ia dei kejar Korban menghentikan sepeda motornya, setelah pelaku menghentikan sepeda motornya dengan suara lantang tersangka menyuruh korban untuk turun dari sepeda motornya.
Korban lalu turun dari sepeda motornya, pelaku kemudian mendekati korban, saat itu sempat terjadi tanya jawab antara pelaku dengan korban, Saat tanya jawab tersebut pelaku sempat memperlihatkan sebilah pisau belati dipinggangnya, sambil berkata, “kau tahu, ini apa?, korban menjawab, “tahu, pisau. Usai dijawab korban, pelaku secara tiba-tiba mencabut pisau belati dari pinggangnya kemudian menusuk kebagian perut korban, “ujar AKP Agus.
Korban diduga sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun saat berusaha melarikan diri tersebut korban terjatuh sehingga korban menerima tusukan pisau berulang kali hingga 22 liang di tubuhnya, hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan visum at repertum atas jasad korban.

Hasil pemeriksaan awal, diduga sebelumnya pelaku ada menyimpan dendam dan cemburu terhadap korban. pelaku mencurigai korban ada hubungan asmara dengan istri nya jauh hari sebelum dinikahinya, oleh karena hal tersebut timbul niat pelaku untuk menghabisi korban, hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan, pisau belati yang digunakan untuk menghabisi korban, diduga telah dipersiapkan pelaku dari awal.
Sementara itu, usai menghabisi korban, pelaku mencoba melarikan diri, ia membuang pisau yang digunakan untuk menghabisi korban. Dan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang paska terjadinya Tindak pidana pembunuhan tersebut langsung menurunkan Tim untuk melakukan penyisiran di kampung pelaku, Bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Seuruway dan sejumlah masyarakat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
pelaku berhasil ditangkap dan di amankan tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya, di Dusun Blok 11, Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang pada malam Kamis tanggal 28 Oktober 2020, sekira pukul 22.20 Wib ketika akan mengambil bekal baju karena berniat melarikan diri.
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, satu kaos berwarna hitam putih yang ada bercak darah dari korban, bersama satu celana panjang, satu unit sepeda motor jenis supra X 125 No Pol BK 3099 KY. yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut. Selain itu juga ikut diamankan satu unit sepeda motor milik korban, jenis yamaha vixion.
Sebelum mengakhiri keterangannya Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra SIK MH. mengatakan bahwa pembunuhan tersebut termasuk didalam perbuatan pembunuhan berencana hal tersebut dapat di lihat dari pelaku yang telah membawa dan mempersiapkan senjata sebagai alat untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Saat ini pelaku, MH telah diamankan di Polres Aceh Tamiang. Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.