Pemilik 86,95 Gram Sabu Di Ciduk Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang menciduk 2 orang Bandar Sabu berinisial : NS (42) dan RS (41), yang keduanya warga Dusun Rantau Buas, Desa Kampung Baru, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Jumat (23/2/18) Jam 16.00 wib.
Barang bukti Sabu yang di sita dari kedua tersangka saat penangkapan berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga Narkotika Jenis Shabu dengan berat keseluruhan 86,95 gram.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Narkoba IPTU Wijaya Yudi Stria Putra, SH kepada tribratanews.polresacehtamiang.com membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, Pengembangan dari NS dan RS yang di tangkap Kamis (22/2) dengan barang bukti 4,02 Gram Sabu, Hasil interogasi bahwa NS membeli sabu dari IRFAN sebanyak 100 Gram (1 Ons) yang di sita 4,02 gram dan sisanya di simpan NS di perkarangan rumahnya di Dusun Rantau Buas, Desa Kampung Baru, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Selanjutnya Jumat (23/2) Jam 16.00 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Yudi Stria Putra, SH melakukan pengembangan dengan membawa ke-dua tersangka menuju rumah NS guna menunjukkan sisa Sabu yang disimpannya dan sabu tersebut ditanam dipekarangan rumahnya setelah digali ditemukan 1 bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik transparan yang berisi Sabu setelah di timbang seberat 86,95 gram.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Irfan di rumahnya di Desa Paya Rehat, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melarikan diri dan terhadap tersangka Irfan telah diterbitkan DaftarPencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka berikut barang bukti sabu 86,95 gram di bawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, papar Kasat.