Polsek karang baru

Personil Polsek Karang Baru Giat Problem Solving Bersama Perangkat Desa

ACEH TAMIANG – Personil Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh, Bripka Fajar Gunawan selaku Bhabinkamtibmas Desa Tupah selesaikan problem solving terkait masalah pencemaran nama baik di media sosial antar warga.

 

Penyelesaian masalah secara Qanun Aceh tentang peradilan adat antar warga tersebut dipimpin Datok Penghulu Kampung Tupah, Ponijan, didampingi Bhabinkamtibmas beserta para perangkat Desa serta unsur kelembagaan desa setempat di kantor Desa setempat, Selasa (13/12).

 

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kapolsek Karang Baru, Iptu Surya Darma Sofyan, SH mengatakan, terkait unsur 18 perkara mengarah pada tindak pidana ringan (Tipiring) termuat dalam Qanun Aceh tentang peradilan adat berlaku di provinsi Aceh diselesaikan secara perdamaian berazaskan musyawarah mufakat ditingkat Desa.

 

“Terkait 18 perkara permasalahan mengarah pada Tipiring kita utamakan upaya penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat ditingkat Desa sesuai adat istiadat tertuang dalam Qanun Aceh tentang peradilan adat,” ujar Iptu Surya Darma Sofyan, SH.

 

Menurut Kapolsek, fungsi Bhabinkamtibmas juga salah satu nya sebagai aparat hukum atau Polisi Masyarakat (Polmas) membantu pemerintah Desa guna menyelesaikan sengketa dan permasalahan ditingkat Desa antara warga dan antar warga Desa.

 

“Jangan lah sedikit-sedikit minta diproses hukum hingga ke pengadilan persoalan atau permasalahan dimana besar potensi dapat diselesaikan melalui mediasi dan dilaksanakan berazas musyawarah mufakat,” jelas Kapolsek Karang Baru.

 

Mediasi tersebut dilatarbelakangi akibat Postingan di media sosial (Facebook) oleh seorang warga Tupah ZF (35) dianggap para perangkat Kampung Tupah merupakan suatu perkara yang mencemarkan nama baik Kampung Tupah.

 

Menanggapi hal tersebut agar tidak terjadi konflik berkelanjutan, maka Bhabinkamtibmas Tupah Bripka Fajar Gunawan memfasilitasi Mediasi antara ZF dengan para perangkat Kampung.

 

Hasil mediasi, ZF meminta maaf kepada Para perangkat Kampung Tupah atas postingan yang dibuat di FB dan segera menghapusnya, dan selanjutnya ZF berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya kembali.

 

Hasil mediasi tersebut dituangkan secara tulisan melalui Berita Acara Musyawarah yang ditanda tangani oleh Datok penghulu Tupah Ponijan.

 

Hadir pada mediasi penyelesaian problem solving ini, Datok Penghulu kampung Tupah Ponijan, Bhabinkamtibmas Tupah Bripka Fajar Gunawan, Sekdes Tupah Hanafi, Ketua MDSK Tupah Husanto, Kadus keluarga Afrianto, Para perangkat kampung Tupah serta Masyarakat Tupah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *