Personil Polsek Rantau Berikan Sosialisasi Tentang Karhutla ( Larangan Pembakaran Hutan ) Dan AdapTasi Kebiasaan Baru
Tribratanewspolresacehtamiang.Com.- Personil Polsek Rantau melaksanakan patroli rutin dan memberikan sosialisasi tentang KARHUTLA( membakar hutan dan lahan ) dan ADAPTASI KEBIASAAN BARU ( perbub. No 30 tahun 2020 tentang peningkatan penangganan Covid 19 ).Sabtu ( 09/01/2021 ) pukul 10.3 Wib.
Patroli rutin yang di laksanakan personil polsek rantau ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampak yang di hasilkan sangat berbahaya bagi lingkungan,kesehatan serta polusi udara.
Personil polsek rantau juga menjelaskan tentang UU yang mengatur tentang karhutla kepada warga agar masyarakat paham tentang hukum dan sanksi pidana yang di terima apabila membuka lahan dengan cara membakar hutan sesuai perundang undangan yang berlaku yang telah di sebutkan dalam :
– UUD no 41 tahun 1999 tentang kehutanan,yakni pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4
– UUD no 18 tahun 2004 tentang perkebunan yakni pasal 08 ayat 1
– UUD no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang di jelaskan dalam pasal 108.
Pelaku dapat di pidana penjara selama 15 tahun dan denda 15 miliyar.
Pada kesempatan ini personil polsek rantau juga memberikan sosialisasi tentang Adaptasi kebiasaan baru dimana masyarakat di harapakan dalam melaksanakan kegiatan sehari hari dapat mengikuti protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah seperti memakai masker saat keluar rumah,menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta menjaga kesehatan diri seperti selalu mencuci tangan setelah selesai melakukan kegiatan ( perbub no.30 tahun 2020 )