Polres Aceh Tamiang Kembali Menciduk Seorang Bandar Sabu & 2 Orang Pemakai Sabu
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menciduk seorang Bandar Sabu dan 2 Orang Pria Pemakai Sabu di sebuah rumah berlokasi di Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Senin (4/2/19).
Ketiga tersangka yang di tangkap berinisial : ZA, (39), (Selaku Bandar Sabu) dan ID, (34) serta SH, (31), yang ketiganya warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa barat, Kota Langsa.
Barang bukti yang berhasil di sita dari ketiga tersangka berupa : 8 bungkus di duga berisi Narkotika jenis sabu seberat 54,54 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Pada Selasa (29/1/19) Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka (FD) dan hingga saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka (FD) di kantor Satresnarkoba bahwa sabu miliknya yang telah di sita petugas sebelumnya di beli dari tersangka (ZA). Kemudian pada Senin (4/1/19) sekira pukul 16.30 wib Tim Opsnal SatNarkoba mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka (ZA) yang sedang berada di sebuah rumah Di Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Selanjutnya Tim dipimpin Kasat Resnarkoba langsung menuju Desa yang dimaksud, sesampai di Desa yang dimaksud tepatnya disebuah rumah Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka (ZA), (ID) dan (SH) yang sedang berada di dalam rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kaca pirex berisi bekas sabu di dalam kotok rokok Sampoerna Mild.
Interogasi singkat tersangka (ZA) mengakui bahwa kaca pirex yang di sita petugas adalah benar miliknya yang baru digunakan mengkonsumsi sabu bersama tersangka (ID) dan (SH). Selanjutnya Tim berhasil menyita 8 bungkus diduga berisi Narkotika jenis Sabu setelah di timbang seberat 54,54 gram Sabu yang disimpan tersangka (ZA) diatas loteng dalam rumahnya.
Hasil Interogasi singkat, Tersangka (ZA) mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (Z) dan ianya sudah beberapa kali menjual sabu kepada tersangka (FD) sedangkan tersangka (ID) dan (SH) sebagai temannya yang baru selesai mengkonsumsi sabu di rumah tersebut.
Pengembangan, saat dilakukan penagkapan terhadap tersangka (Z) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan (DPO).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.