Giat Kapolres

Polres Aceh Tamiang Melaksanakan Apel Pencanangan Zona Intergritas

Tribratanewspolresacehtamiang.com.-Kepolisian Resor Aceh Tamiang menggelar Apel Deklarasi Pembangunan Zona Integritas yang berlangsung di Lapangan Parama Satwika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K. Kamis (25/02/2021) pukul 08.00 Wib.

Turut hadir seluruh pejabat utama Polres Aceh Tamiang dan di saksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Tamiang dan seluruh anggota Polres Aceh Tamiang.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Aceh Tamiang membacakan deklarasi yang diikuti oleh seluruh peserta apel dengan menyatakan; “Kami seluruh anggota Kepolisian Resor Aceh Tamiang siap melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) pada Satuan Kerja Kepolisian Resor Aceh Tamiang.

Selain itu, bersungguh-sungguh akan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM), menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu saat menyampaikan amanat, Kapolres mengajak semua personel untuk berkomitmen mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) pada satuan kerja Polres Aceh Tamiang.
“Dengan adanya pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini, saya tekankan personil Polres Aceh Tamiang untuk bekerja lebih profesional, sehingga masyarakat semakin percaya terhadap kinerja Kepolisian khususnya Polres Aceh Tamiang” tegas Kapolres.

Menurutnya, sebelum unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun dalam unit kerja terpilih, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Sedangkan untuk memenuhi sebagian besar indikator dalam mencanangkan Zona Integritas terdapat 6 (enam) program serta indikator dalam pencanangan Zona Integritas di masing-masing program berdasarkan peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah antara lain; Program manajemen perubahan; Penataan tata laksana; Penataan manajemen SDM; Penguatan pengawasan; Penguatan akuntabilitas kinerja; dan Peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Terselenggaranya apel deklarasi pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini merupakan komitmen kita bersama, seluruh personel Polres Aceh Tamiang untuk menuju Zona Integritas dengan melakukan perubahan mindset serta komitmen pelayanan prima yang menyentuh pada masyarakat disertai dengan monitoring, evaluasi serta manajemen media guna melakukan publikasi kepada masyarakat luas.” Pungkas Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *