Polres Aceh Tamiang Menggelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Nenek Oleh Cucunya
Tribratanewspolresacehtaming.com – Polres Aceh Tamiang mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan nenek oleh cucunya di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Senin (26/4/21).
Proses reka ulang tersebut dilakukan di Mapores Aceh Tamiang, oleh kedua tersangka yang bernama ABS (17) cucu korban dan BWY (18) temanya.
“Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Fauzan Zikra S.T.K, S.I.K menerangkan, Pelaksanaan rekonstruksi sudah selesai, jumlah rekonstruksi ada 22 adegan, kita lakukan di polres,” Ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, adegan pertama, dua dan tiga dilakukan saat kedua pelaku mengendarai motor menunju rumah korban pada pukul 22.30 WIB, untuk mengambil baju milik ABS.
Sementara di adegan ke empat, lima, enam dan tujuh sekitar pukul 23.30. WIB para pelaku kembali kerumah tersebut, dengan cara masuk melalui pintu belakang, kemudian mendobrak kamar korban. Katanya.
Korban yang keluar dari kamarnya, Lanjut Kasat, menyenter tersangka sambil bertanya “apa maksud serta tujuan datang kembali”, ABS menjawab “akan tidur dirumah korban”, dan langsung menuju kelantai dua.
Pada adegan ke sembilan, sepuluh, Kata Kasat, ABS, korban dan saksi Risa turun dari lantai dua, menuju lantai satu.
Saksi yang sudah berada di lantai satu melihat ABS dan korban masih berada di pertengahan tangga dan kemudian menolak korban hingga terjatuh dari tangga.
“Risa ini sepupu dengan pelaku, ia bertugas menjaga korban setiap hari dan melihat langsung kejadian tersebut”. Katanya.
Di adegan ke sebelas, saat korban terjatuh Risa mencoba menolong, namun ABS yang turun langsung memegang kepala saksi dan hendak mematahkannya.
Korban yang masih dalam kondisi sadar, mencoba menolong saksi disaat itu pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekiknya. Katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Kasat, ABS terus mendorong korban ke diding kamar, risa kembali mencoba membantu dengan memegang tangan pelaku.
Melihat perlawanan saksi, ABS memanggil BWY untuk membantunya sambil berkata “Bob sini pegang”, hal tersebut terungkap pada adegan ke dua belas. Katanya.
Selanjutnya pada adegan tiga belas, hingga dua puluh dua, Katanya, BWY memegang lengan saksi hingga ke empatnya terjatuh.
“saat jatuh, sambung Kasat Reskrim, ABS langsung menduduki perut korban, sementara saksi dalam posisi miring yang langsung dibekap BWY”. Ungkapnya.
ABS kemudian berkata “Ini Udah Apa Belum?” saut BWY ” Belum”.
BWY balik bertanya “Di gantung apa nggak ini Risa?” dijawab ABS “Tidak Usah, Udah Lepasin Dia Terus Masuk Ke Makar Tapi Ikut Dari Belakang”. Katanya.
Melihat korban sudah tidak bergerak lagi, ABS kemudian mengambil cincin yang ada pada tangan korban. Kemudian masuk kedalam kamar.
ABS bertanya ke pada saksi”Ini Asli Ap Palsu” Risa menjawab “Tidak Tahu” dan kembali ditanya pelaku “Dompet Nenek Sama Perhiasan Yang Lainnya Dimana?” Risa kembali menjawab “Ya Mana Aku Tahu”.
Pelaku kemudian menemukan dompet korban yang terdapat uang Rp.500 ribu dan membawa mayat korban keruangan sholat.
Kedua pelaku meninggalkan rumah, sambil berkata ke pada Risa “Untuk menutup Pintu Belakang”. Katanya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 340 yo pasal 339, yo pasal 365, yo pasal, 55, yo, 56 KUHPidana yo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. Pungkasnya.