Polres Aceh Tamiang Meningkatkan Pelayanan Publik
Tribratanewspolresacehtamiang.com.- Polres Aceh Tamiang kini mempersiapkan Zona Integritas untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Mereka berupaya memberikan pelayanan prima melalui perbaikan sarana prasarana, regulasi pelayanan dan inovasi pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi (TI).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K “mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki indeks pelayanan publik. Mencakup komponen standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, kompetensi, kelayakan ruang parkir, kelayakan ruang tunggu pelayanan, kelayakan bagi pengguna berkebutuhan khusus, melengkapi sarana penunjang media konsultasi, pengaduan, dan inovasi.
Pada pelayanan SKCK, mekanisme dimulai dengan peserta membawa persyaratan untuk diserahkan kepada petugas. Persyaratannya antara lain fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli, fotocopy KK, fotocopy akte kelahiran atau ijazah terakhir, empat pas foto 4×6 berlatar belakang merah, rumus sidik jari, untuk pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SKCK Rp 30.000, sistem pembayaran bisa secara tunai atau melalui Qr Code dari BRI
Setelah berkas lengkap penerbitan SKCK diproses. Standar pelayanan SKCK baru 15-40 menit, SKCK perpanjangan 10-30 menit.