Polres Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti 20 Kg Ganja
tribratanews,polresacehtamiang.com.-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kg Narkotika jenis Ganjadi halaman apolsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang. Kamis (14/03/19).
Barang Bukti Narkotika jenis Ganja yang di musnahkan berjumlah 20 Kg di sita dari tersangka : KR, (19), warga Lama, Desa Blang Cut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang berhasil di tangkap Polsek Karang Baru pada Rabu (30;1/19).
Acara pemusnahan Narkotika jenis Ganja di hadiri oleh Danramil 02 Karang Baru Kapten Inf. Bima Tadjoe, Dankie Pan 111/Raider khusus Kapten Inf. Sidiq Purnomo, Kepala BNNK di wakili Kasi Pemberantasan AKP Rafi Darmawan, SE,M.S, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra. SH, Ketua MPU Ilyas Mustawa, Ketua Pengadilan Negeri yang di wakili oleh M. Nasir Agani, Kepala Kejaksaan Negeri yang di wakili oleh Arly Sumanto. SH dan Penasehat Hukum tersangka Suryawati. SH.
Acara Pemusnahan terbuka untuk umum, selain di saksikan oleh para tamu undangan juga di saksikan oleh masyarakat, pelaksanaan pemusnahan Narkoba jenis Daun Ganja kering dilakukan oleh Kapolsek Karang Baru AKP Tarmidi yang di ikuti juga oleh para tamu Undangan.
Pemusnahan Barang Bukti 20 Kg Narkotika jenis Ganja ini merupakan pembuktian bahwa Polri terus dan sangat memerangi peredaran gelap Narkoba dan hingga saat ini Negara Indonesia termasuk Kabupaten Aceh Tamiang masih berstatus Darurat Narkoba, Oleh Sebab itu mari secara bersama memerangi peredaran gelap Narkoba demi keselamatan generasi bangsa. sebut Kapolsek.