Polres Aceh Tamiang & Sat Pol-PP Bersinergi Dalam Penertiban Qanun…
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH diwakili Kasat Binmas AKP Husni melaksanakan kegiatan Sinergitas Polres Aceh Tamiang bersama Sat Pol-PP terkait penertiban Qanun (Peraturan Daerah) Aceh di Lapangan Kantor Sat Pol-PP berlokasi di Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Rabu (14/2/18).
Kasat Binmas memimpin pelaksanaan Apel Pagi personil Sat Pol-PP yang dihadiri Kasat Pol- PP Drs Amirullah, para pejabat utama Sat Pol PP/ WH dan seluruh personil Sat Pol PP/ WH berjumlah 100 personil serta personil Sat Binmas Polres Aceh Tamiang.
Terkait penindakan dan penertiban Qanun Aceh Dan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang kata Kasat Binmas, agar bersinergi dan bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang untuk menghindari pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas dilapangan.
Selaku aparatur penegak hukum maupun penegak Qanun kata Kasat Binmas, harus dilindungi dengan peraturan yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran hukum. Karena hingga saat ini personil Sat Pol-PP/WH Kabupaten Aceh Tamiang belum ada yang memiliki serifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait penegakan Qanun Aceh.
Terakhir Kasat Binmas menyampaikan himbauan agar segera mengusulkan personil Sat Pol-PP/WH ke Polda Aceh untuk dilatih menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).