Polres Atam Gelar Komprensi Pers Perkara Tindap Pidana Penganiayaan
Tribratanewspolresacehtamiang.Com. – Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Sik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Putra Yudha, Sik menggelar Komprensi Pers terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (pembacokan) di Aula Kantor Reskrim Polres Aceh Tamiang, Rabu (25/02/2020), pukul 14,00 Wib.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Putra Yudha, Sik Menjelaskan bahwa terjadinya Pembacokan tersebut pada hari Senin Tgl 24 Februari 2020, sekira pukul 17.30 Wib di Dsn Rukun Desa suka Mulia Upah, Kecamatan Banda Mulia, Kab Atam. Pelaku Pembacokan bernama SRM, Umur 65 Th, Pekerjaan Pensiunan PT. Mopoli Raya, alamat Dsn Rukun, Desa Suka Mulia Paya Raja , Kec. Banda Mulia , sedangkan Korban bernama Sutrisno Bin Sinuriat, Umur 55 Tn, Pekerjaan Tani, Alamat Dsn Rukun, Desa Suka Mulia Paya Raja, Kec Banda Mulia.
Pelaku melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang bergagang kayu warna Coklat yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bahagian Tangan dan Kepala korban
Tersangka “SN” langsung mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban yang mengenai tangan dan kepala korban yang mengakibatkan telapak tangan kiri dan kepala korban mengalami luka dan banyak mengeluarkan darah, korban saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Umum Karang Baru, Sementara tersangka “SN” Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penahanan maksimal selama 5 Thn, Kini tersangka telah diamankan oleh petugas ke Polres Aceh Tamiang, guna di lakukan penyidikan untuk di ajukan ke penuntut umum. Tutup Kasat.AKP Muhammad Ryan Putra Yudha, SIK.