Sat Reskrim

Polres Atam Gelar Press Release Terkait Beredarnya Video Kasus Penganiayaan Anak Di Medsos

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK diwakili Kanit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Bripka Diana melaksanakan kegiatan Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak di ruangan Satreskrim Polres Aceh Tamiang. Rabu (15/5/19).

Identitas tersangka penganiayaan berinisial : DS, (15), warga Dusun Citra, Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang sedangkan korban penganiayaan berinisial : BS, (16), warga Dusun Bukit Suling, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Kanit PPA menjelaskan, Pada Selasa (14/5/19) beredar Vedio penganiayaan terhadap Anak di Media Sosial dengan Akun Facebook milik tersangka (DS). Selanjutnya Tim Cyber Crime Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku Video Penganiayaan terhadap anak hingga membawa tersangka (DS) dan korban (BS) ke Polres Aceh Tamiang.

Interogasi singkat, tersangka (DS) menjelaskan bahwa adik angkatnya berinisial (IC) telah di dihina dan dimaki-maki oleh korban ((BS),  selanjutnya pada Selasa (13/5) sekira pukul 20.30 wib, tersangka (DS) langsung menelepon korban (BS) untuk berjumpa di halaman gedung kantor SKB berlokasi di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Sesampainya di halaman Gedung SKB, tersangka (BS) langsung menjambak rambut korban hingga terjadi penganiayaan dan atau kekerasan fisik.

Berhubung kedua belah pihak masih dalam kategori anak di bawah umur, selanjutnya dilakukan mediasi yang dihadiri oleh orang tua kedua belah pihak dan hasil mediasi kedua belah pihak berdamai dan saling memaafkan serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari. papar Kanit PPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *