Polsek Bendahara Amankan Seoang Pria Paruh baya Pemilik Paket Shabu.
Tribratanewspolresacehtamiang.Com.– Kapolsek Bendahara AKP Asrunaldi, melalui Personil Sat Reskrim Polsek Bendahara di bawah pimpinan Brigadir Andri Syahputra, berhasil mengamankan seorang Pria paruh Baya pemilik (Narkoba) Paket Shabu, saat sedang mengenderai Sepeda Motor di Jalan yang terletak di Dsn Suka Damai, Desa Seunebok Dalam Mesjid, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (27/10/2020), Pukul 17.30 Wib.
Pria paruh baya pemilik Narkoba(Paket Shabu) tersebut bernama AN Alias NB Bin Alm MY, Umur 54 Th, penduduk Kampung Libuk Batil, Kecamatan Bendahara, kabupaten aceh Tamiang.
Adapun saat melakukan Penagkapan (Mengamankan) tersangka AN Alias NB Bin Alm MY tersebut petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa : -1(satu) Paket Narkotika Gol I jenis Shabu – Shabu dengan berat 8.25 ( Delapan Gram) yang dibungkus dengan pelastik warna bening.
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra X No.Pol : BL 3350 UF, warna hitam.
– 1 (satu) buah bungkus rokok sempurna mild.
– 1 (satu) buah mancis warna hijau
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 Wib yang mengatakan bahwa adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Desa Seuneubok Dalam Mesjid , berdasarkan informasi tersebut , anggota unit Reskrim Polsek Bendahara melakukan patroli dan pemantauan ke Dusun Suka Damai, Desa Seunebok Dalam Mesjid tersebut,
Pada saat sedang melakukan patroli, sekira pukul 17.30 Wib Petugas mencurigai adanya 1 (satu) orang laki – laki yang melintas dengan menggunakan Sepeda Motor di dijalan yang berlokasi di Dusun Suka Damai Desa Seunebok Dalam Mesjid Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang .Petugas lalu melakukan penyetopan terhadap orang tersebut dan pasa saat itu diketahui ianya bernama Sdr AN Als NB Bin Alm MY.
Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Tubuh dan Sepeda motor yang di kenderai oleh laki laki yang mengaku bernama AN Alias NB Bin MY tersebut, pada saat melakukan penggeledahan tersebut, Petuguas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus dengan pelastik warna bening, 1 (satu) buah Kaca Pirex dan 1 (satu) buah korek mancis warna hijau dan 5 (lima) lembar Uang Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ruibu rupiah), 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) denga total keseluruhan sebanyak Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah),
Saat di tanyai, Sdr AN Als NB Bin Alm MY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bendahara guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres aceh tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK melalui Kapolsek Bendahara AKP Asrunaldi saat di jumpai oleh Tribratanewspolresacehtamiang.Com.- membenarkan prihal penangkapan terhadap laki laki paruh baya pemilik Narkoba (Paket Shabu) tersebut, saat ini tersangka berada di polsek bendahara guna dilakukan Penyidikan untuk di teruskan ke Penuntut Umum, Jelas kapolsek