BeritaPolsek bendahara

Polsek Bendahara Ringkus 2 Pria Pembobol Kios Rokok

Tribratanewspolresacehtamiang.com.- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bendahara AKP Asrul Naldi melalui Unit Reskrim telah mengamankan 2 (Dua) orang laki laki pelaku pembobolan di sebuah kios rokok yang terdapat di Dsn Mesjid, Desa Suka Mulia, Kecamatan Bendahara, Kab, Aceh Tamiang, Sabtu (01/02/2020), pukul 03.00 Wib.

Pelaku Pembobolan kios Rokok tersebut bernama SB Bin SWF, Umur 30 Th, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn Tanjung, Desa Suka Mulia, Kec. Bendahara, Kab. Atam dan HD Bin RS, Umur 31 Th, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn Mesjid, Desa Medjid, Kec. Bendahara, Kab Atam, sedangkan pemilik kios rokok yang di bobol bernama M. Zulfan, Umur 41 Th, Pekerjaan Pedagang, Alamat Dsn Mesjid, Desa Suka Mulia BD, Kec, Bendahara, Kab Atam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka pembobol kios rokok tersebut berawal dari laporan korban M. Zulfan si pemilik kios, di Polsek Bendahara pada pukul 08.00 Wib yang menyatakan bahwa kios rokok miliknya yang terletak di  Dsn Mesjid Desa Suka Mulia, Kec, Bendahara di Bobol oleh Maling, Dalam penjelasannya Korban menerangkan masuknya Pelaku kedalam kios dengan cara membobol jendela depan kios, dan mengambil uang sejumlah lebih dari Rp 400,000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) serta rokok dengan bermacam merek yang terletak di dalam 2 (Dua) buah kotak kardus yang ada di dalam kios tersebut, atas di bobolnya kios dan atas hilangnya sejumlah uang dan rokok yang ada di dalam kios, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 8.000.000 (Drlapan Juta Rupiah).

Pada saat membuat laporan di Polsek Bendahara Korban Sdr M. Zulfan (Si pemilik warung) mengatakan juga kepada petugas bahwa kejadian dibobolnya kios rokok miliknya tersebut ia ceritakan kepada adiknya Sdr M. Efendi Yang kemudian mengatakan bahwa pada pagi hari tadi, sekira pukul 03.00 Wib, ia ada melihat Sdr SB Bin SWF dan rekannya  HD Bin RS memikul dan mengendong masing masing sebuah kotak/Dos dari arah kios rokok miliknya tersebut.

Berdasarkan Laporan dari Korban Sdr M. Zulfan Tim Oprasional Reskrim Polsek Bendahara kemudian  menangkap serta mengamankan Sdr SB Bin SWF dan rekannya HD Bin RS, Petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa uang hasil curian sejumlah Rp 457.000 (Empat Ratus lima puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan 2(dua) Dos Rokok dengan berbagai merek.

Kapolres Aceh Tamiang  AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH saat di konpermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang,com.- membenarkan prihal penangkapan tersebut saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti telah di amankan di Polsek Bendahara guna dilakukan penyidikan untuk di ajukan ke penuntut umum. Ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *