Polsek Kejuruan Muda

Polsek Kejuruan Muda Gagalkan Peredaran 35 Kilogram Narkotika Jenis Ganja

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Kejuruan Muda AKP Marasaid Sagala, SE berhasil menggagalkam peredaran Narkotika Jenis Ganja sebanyak 35 Kilogram di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan Mapolsek Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Sabtu (11/8/18) Jam 04.45 wib.

Tersangka pemilik ganja yang di tangkap berinisial : RD, (19), penduduk Dusun Alur Papan, Desa Bandar Kalifah,  Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti Narkotika jensi Ganja yang berhasil di sita saat penangkapan berupa 35 Bal diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja  dengan rincian 3 bal ganja dibalut dengan plastik warna hitam disimpan dalam tas ransel, 13 Bal disimpan dalam koper warna hitam dan 19 Bal disimpan dalam koper warna hitam dengan berat keseluruhan 35 Kilogram.

Kapolsek menjelaskan, Pada Sabtu (11/8) jam 01.00 wib, informasi bahwa akan ada melintas pelaku membawa ganja dari Wilayah Aceh Utara menuju Medan Sumatera Utara, selanjutnya Kapolsek bersama personil lainnya melakukan kegiatan Razia kenderaan di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan Mapolsek. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kenderaan yang melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan dengan sasaran Narkotika, senjata api, bahan peledak dan barang-barang terlarang lainnya. Selanjutnya pada jam 04.45 melintaslah mobil Bus CV. Aceh Tengah dengan Nomor Polisi BL 6870 PB, Saat dilakukan pemeriksaan didalam tas ransel milik tersangka ditemukan 3 bal berisikan di duga Narkotika jenis ganja dan di dalam toilet Bus ditemukan 2 buah koper setelah diperiksa ternyata 1 koper berisikan 13 Bal Ganja dan 1 koper lainnya berisikan 19 Bal ganja.

Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa ganja yang disita petugas adalah milik temannya berinisial (BD) dan tersangka di upah membawa ganja tersebut dari Aceh Utara menuju Medan Sumatera Utara.

Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BD) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek.