Polsek Kuala Simpang Tangkap 2 Pengguna Narkotika
Tribratanews.polresacehtamiang.com — Polsek Kota Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang, berhasil menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis Shabu-shabu pada, Rabu, 23/10/19, sekira pukul 16.30 WIB, di Dusun Kenanga Desa Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang Kab Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik Surya mengatakan mereka yang ditangkap masing-masing berinisial BH (25) dan AT (25) dengan barang bukti 1 buah bong Merk Lasegar, 1 buah Kaca Pirex bekas pakai shabu, 4 buah pipet pelastik, 2 buah mancis warna biru dan 1 buah pelastik bening bekas shabu.
Penangkapan tersebut, kata Ipda Didik, bermula dari informasi masyarakat bahwa di samping meunahasah Dusun Kenanga Desa Perdamaian digunakan sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis Shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kota Kuala simpang melakukan penyelidikan dan benar pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 Sekira Pukul 16:30 Wib unit reskrim polsek kota melakukan penangkapan terhadap Tersangka saat memakai Narkotika jenis shabu,” sebut Ipda Didik.
Hasil Interogasi awal oleh pelaku membenarkan ada memakai Narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Hendrik (dalam pengembangan) dengan cara membeli seharga Rp. 100.000.- yang kemudian Narkotika Sabu tersebut akan di pakai.
“Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Kota Kuala Simpang guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tandas Ipda Didik.