Polsek Rantau Ciduk Pelaku Curat Yang Melarikan Diri Ke Lambaro Aceh Besar
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Rantau Ipda Bima Nugraha Putra, STK berhasil menciduk seorang pria di duga selaku tersangka Pencurian Pemberatan yang melarikan diri ke Desa Lambaro, Aceh Besar. Kamis (21/2/19).
Tersangka yang di tangkap berinisial : JO, (23), warga Dusun Pajak Pagi, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasi di sita berupa 1 unit sepeda motor Jenis Yamaha MIO-J.
Kapolsek menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B /02/I/Res.1.8./ 2019/Res Atam/ Sek Rantau, tanggal 11 Januari 2019 tentang Pencurian Pemberatan (Curat).
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rantau melakukan penyelidikan dengan berdasar kepada keterangan para saksi dan alat bukti yang cukup ditetapkan bahwa tersangka (JO) sebagai pelaku Curat tersebut.
Kemudian pada Kamis (21/2/19), tersangka berhasil di tangkap di Desa Lambaro, Aceh Besar dan dari tersangka berhasil di sita 1 Unit Sepeda motor jenis Yamaha MIO-J.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa 1 unit sepeda motor yang di sita petugas atas benar hasil curian tersangka dalam sebuah rumah rumah di Dusun Pajak Pagi, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang pada Jumat (11/1/19) sekira pukul 11.30 wib.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Rantau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 K.U.H.Pdana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. tutup Kapolsek.