Polsek Seruway Amankan 2 Tersangka Pencuri Kambing
Tribratanews.polresacehtamiang.com — Polsek Seruway Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kambing berinisial CA dan AI, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP.B/17/XI/2019/Aceh/Res.Atam/Sek.Seruway, tanggal 25 November 2019 yang dilaporkan oleh Ismail.
Kapolsek Seruway, Iptu Syahrial, S.H, kepada Tribratanews.polresacehtamiang.com, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut berhasil diamankan warga di Dusun Lubuk Gong Desa Matang Sentang Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 18.30 wib Randika datang ke kediaman Pelapor memberitahukan kepada Pelapor bahwa kambing milik Pelapor telah mati karena dipotong oleh seseorang.
“Kemudian Randika mengatakan kepada Pelapor bahwa ianya bersama dengan beberapa orang warga hendak mengintai guna menangkap pelakunya, kemudian beberapa saat kemudian Pelapor pergi ketepi sungai hendak membuang air sampah namun saat itu Pelapor mendengar ada suara ribut-ribut dan ternyata dilihat oleh Pelapor masyarakat telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku,” sebut Kapolsek.
Dari tangan tersangka, kata Kapolsek, berhasil diamankan 1 ekor hewan Kambing dewasa jenis kelamin betina yang hamil warna hitam bulu hitam putih yang telah mati, 1 buah pisau karter warna hijau, 1 unit sepmor roda dua merk Yamaha Vixion warna kuning tanpa plat nomor dan 1 unit sepmor Merk Yamaha Bega R warna hitam tanpa plat nomor.
“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (2) UU RI No. 12 thn 1951 Sub Pasal 363 ayat 1 bagian 1e KUHPidana Sub Palas 55 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.