BeritaPolsek Tamiang Hulu

Polsek Tamiang Hulu Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor.

Tribratanewspolresacehtamiang. Com.- Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Pol Surya Dharma, SH, melalui personil Pos  Bandar Pusaka berhasil mengamankan seorang laki laki terduga Tindak Pidana Pencurian, berinisian AD Bin AL, Umur 20 Tahun, beralamat Kampung Rantau Bintang, kecamatan Bandar Pusaka, Kamis (23/07/2020), Pukul 08.00 Wib.

Pemilik Sepeda motor ang di curi bernama Jumiran Bin Tugimin, 64 Th, Alamat Dsn Suka Mulia Desa Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka,Terjadinya Tindak Pidana Pencurian sepeda motor tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, sekira pukul 12.00 Wib, saat di parkirkan di ruangan dapur rumah korban, adapun sepeda Motor yang di curi jenis Honda Revo BL 4382 UK warna Hitam, No. rangka : MH1JBC1134K770183, No. Mesin : JBC1E1745744, an. Pemilik : FARIDAH HANUM.

Pencurian Sepmor tersebut dilakukan oleh terduga AD Bin AL  dengan terlebih dahulu mencongkel pintu dapur rumah Korban Jumiran Bin Tugimin, saat terjadinya pencurian dirumah korban  Jumiran Bin Tugimin, selaiin Sepmor merk Honda Revo barang barang milik korban Jumiran Bin Tugimin yang turut hilang antara lain :                                       – 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan, warna Hitam, No. Pol : BL 4382 UK, No Rangka : MH1JBC113AK770183, No Mesin : JBC1E1745744 (plat tidak terpasang).
– 1 ( Unit ) buah Senapan Angin merek canon super model 737 cal 177 No. AF 110682 – 1 ( Satu ) kotak peluru merek Super Cal 4,5 mm

Demikianlah pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2020, sejak sekira pukul 07.30 Wib, korban Sdr Jumiran pergi bersama istrinya ke pekanan Babo untuk berbelanja keperluan sehari hari, sebelum berangkat korban telah terlebih dahulu mengunci pintu rumah dikarenakan rumah tersebut dalam keadaan kosong, selesai berbelanja sekira pukul 12.30 Wib pelapor dan istri pelapor pulang, sesampai di rumah pelapor melihat pintu rumah pelapor yang bahagian belakang dalam keadaan terbuka, pelapor lalu melihat keadaan isi rumah, saat pelapor memeriksa keadaan isi rumah ternyata  1 ( Satu ) Buah Senapan Angin berikut 1 ( satu ) Kotak peluru yang berada di dalam rumah dan 1 ( Satu ) unit Sepmor Honda Revo warna Hitam BL 4382 UK milik Pelapor sudah tidak ada ( Hilang ).

Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 07.30 wib Pelapor mendapatkan informasi dari Saksi Parjo bahwa sepmor milik pelapor yg hilang ada di kenderai oleh seseorang di kampung pengidam kec. Bandar pusaka, pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke pos polisi bandar pusaka, kemudian pelapor bersama agt pos bandar pusaka mengejar pelaku dan mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya membawa ke polsek Tamiang hulu guna proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *