Pria Penjual Ganja Ketengan, Di Ciduk Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH menciduk seorang Pria di duga memiliki dan menjual Narkotika jenis ganja dirumahnya di Dusun Pajak Pagi, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Kamis (14/2/19).
Tersangka yang di tangkap berinisial : AA, (39), warga Dusun Pajak Pagi, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa : 11 bungkus di duga berisi Narkotika jenis ganja seberat 450 gram, 1 buah Bong alat hisap Sabu, 1 buah kaca pirex dan 1 buah timbangan merek Tanita.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi pada Kamis (14/2) sekira pukul 07.00 wib tersangka sering mealkukan transaksi ganja di rumahnya, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumahnya dan berhasil menangkap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 11 bungkus di duga berisi Narkotika jenis ganja seberat 450 gram, 1 buah Bong alat hisap Sabu, 1 buah kaca pirex dan 1 buah timbangan merek Tanita di dalam rumah tersangka tepatnya di dalam kamar rumahnya.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa ganja yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (BD) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri.
Pengembangan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BD) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan DPO.
Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka (AA) adalah salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada tahun 2018.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidkan lebih lanjut.