Razia Premanisme, 8 Orang Anak Pank Di Bawa Ke Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Ferdian Chandra, S.sos diwakili Kanit Opsnal IPDA Prawira Wardany, STrK memimpin pelaksanaan Razia terkait pelaksanaan Program Quick Win Polri dalam rangka aksi Pembersihan Preman dan Premanisme di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Rabu (14/3/18) Malam.
Delapan orang Anak Pank yang di bawa ke Polres Aceh Tamiang berinisial : RG (24), warga Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kuala Simpang Aceh Tamiang, YF (24) warga Desa Peuniti Banda Aceh, PD (22) warga Desa Batu Lapan Kecamatan Rantau Aceh Tamiang, RN (29) warga Desa Paya Bujuk Kota Langsa, IM (26) warga Desa Imam Bujol Kecamatan Berandan Langkat Sumatera Utara, ES (28) warga Desa Sungai Pauh Kota Langsa, AL (17) warga Desa Landuh Kecamatan Rantau Aceh Tamiang dan KH (25) warga Desa Landuh Kecamatan Rantau Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.sos kepada tribratanews.polresacehtamiang.com membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan razia tersebut.
Dijelaskan, Berdasarkan laporan & informasi masyarakat pengunjung pusat jajanan malam Kota Kuala Simpang, sering terjadinya aksi premanisme dengan berkedok anak pank & pengamen jalanan yang meresahkan masyarakat. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dipimpin IPDA PRAWIRA WARDANY, STrK melakukan Razia aksi pembersihan preman dan premanisme dengan sasaran anak jalanan / pengamen. Dari hasil kegiatan berhasil mengamankan 8 orang anak pank (pengamen jalanan) yang sedang mengamen di tempat jajanan malam di kota Kuala Simpang dan membawanya ke Polres Aceh Tamiang.
Selanjutnya terhadap ke delapan Anak Pank dilakukan pendataan identitas kemudian diberikan arahan agar tidak berbuat kriminalitas dan untuk tidak melakukan kegiatan pengamen di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang yang meresahkan masyarakat.
Pada pukul 24.00 Wib terhadap kedelapan orang Anak Pank (anak jalanan/premanisme) membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari selanjutnya dikembalikan ke tempatnya untuk pulang kerumah masing-masing. papar Kasat.