RESKRIM

I. MEKANISME PELAYANAN SAT RESERSE KRIMINAL POLRES ACEH TAMIANG

mekanisme penerimaan LP

1. Menerima Laporan/pengaduan yang diterima di SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek. yaitu laporan polisi model A yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi dan laporan polisi model B yang di laporkan oleh masyarakat.
2. Setelah laporan Polisi dibuat, Penyidik/Penyidik Pembantu yang bertugas di SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek atau pejabat penerima laporan yang bertugas di Satker pengemban fungsi Penyidikan pada tingkat Mabes Polri, segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
3. Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
4. Setelah terbit Surat Perintah Penyidikan, maka SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
5. Penetapan tersangka dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.
6. Setelah dilakukan penetapan tersangka, selanjutnya akan dilakukan penahan dibatasi waktu dengan pembatasan masa penahanan tersangka yaitu :
Penahan oleh Polri selama 20 hari;
– Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan selama 40 hari;
– Perpanjangan penahanan oleh pengadilan I selama 30 hari;
– Perpanjangan penahanan oleh pengadilan II selama 30 hari.

7. Kegiatan unit :

I. Unit PIDUM (Pidana Umum) :
Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan KUHP

II. Unit Tipiter (Pidana Tertentu) :
Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Tertentu antara lain T.P Illegal loging, illegal TP. Fisshing, TP. Kesehatan, TP. Migas,TP. Cyber crime, TP. Lingkungan Hidup, TP. UU ITE, TP. UU Kesehatan, TP. UU Perlindungan Konsumen.

III. Unit Tipidkor (Pidana Korupsi) :
Melakukan penyelidikan dan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi

IV. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) :
Melakukan penyelidikan dan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak dan perempuan sebagai mana di makud dalam UU RI Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan UU No 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak

8. Penyerahan berkas perkara Penuntut Umum dilakukan setelah pemberkasan dalam proses penydikan.
9. penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap oleh penuntup umum.

 

II. MEKANISME PELAYANAN SAT RESERSE NARKOBA POLRES ACEH TAMIANG

mekanisme narkoba1

1. Menerima Laporan/pengaduan yang diterima di SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek. yaitu laporan polisi model A yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
2. Setelah laporan Polisi dibuat, Penyidik/Penyidik Pembantu yang bertugas di SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek atau pejabat penerima laporan yang bertugas di Satker pengemban fungsi Penyidikan pada tingkat Mabes Polri, segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
3. Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
4. Setelah terbit Surat Perintah Penyidikan, maka SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
5. Penetapan tersangka dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan
6. Setelah dilakukan penetapan tersangka, selanjutnya akan dilakukan penahan dibatasi waktu dengan pembatasan masa penahanan tersangka yaitu :
– Penahan oleh Polri selama 20 hari;
– Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan selama 40 hari;
– Perpanjangan penahanan oleh pengadilan I selama 30 hari;
– Perpanjangan penahanan oleh pengadilan II selama 30 hari.
7. Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum dilakukan setelah pemberkasan dalam proses penyidikan selesai.
8. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.