BeritaSat Reskrim

Salah Seorang Pelaku Perampokan Terhadap Karyawan PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa Di Tangkap Polisi

Tribratanewspolresacehtamiang,Com. – Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK melalui Tim Oprasional di bawah Pimpinan Bripka Chairul Sikedang. SH, berhasil menciduk salah seorang pelaku Tindak Pidana perampokan terhadap karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Sawit Jaya Makmur Sentosa, di  sebuah Rumah di Desa mancang, kec. Selesai, Kab. Langkat, Minggu (26/01/2020), Pukul 14.00 Wib.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP.B/04/I/2020, Res Atam/ Sek. Kej. Muda, Tanggal 22 Januari 2020, yang di laporkan oleh Sdr Ridho Aljuni Hutapea Bin Adi Syahputra Hutapea, Umur 19 Th, Pekerjaan Karyawan PT. SJMS (Sawit Jaya Makmur Sentosa), alamat, Dsn Suka Ramai, Desa Tenggulun, Kec, Tenggulun, Kab, Atam tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di Kantor SJMS (Sawit Jaya Makmur Sentosa), di Dsn Suka Damai, Desa Tenggulung, Kec, Tenggulun, sekira pukul 04.00 Wib.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SY alias Rz alias Pj alias Bl, Umur 31 , warga Desa Tenggulun, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang sedangkan Korban adalah pelapor, warga asal Sumatera Utara yang bekerja di PT Sawit Jaya Makmur Sentosa.
Berdasarkan keterangan pelaku SY Alias RZ, Alias PJ Alias BL Mereka melakukan Tindak Pdana Pencurian dengan kekerasan tersebut bukan hanya berdua melainkan berlima sesuai dengan tugas masing masing, seperti sebagai pemberi informasi dan juga yang membawa kenderaan, saat melakukan aksinya pelaku berhasil membawa kabur uang sejumlah Rp 36 juta dan sebuah laptop milik perurusahaan SJMS (Sawit Jaya Makmur Sentosa) .
Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi,  berawal saat Korban/pelapor Sdr  Ridho Aljuni Hutapea sedang bertugas di tempat penimbangan sawit, tiba-tiba pelaku dan seorang temannya datang dan meminta uang secara paksa kepada Korban., Korban berusaha menolak permintaan kedua pelaku tersebut, salah seorang pelaku mengeluarkan sebuah benda seperti senjata api, ia lalu mengancam korban dengan  mengatakan bahwa kau yang memegang kunci Brankas yang ada di Kantor PT SJMS tersebut dan jika kau mau selamat lekas kau buka kunci Brankas tersebut. Karena korban merasa ketakutan, ia kemudian membuka  brangkas lalu memberikan uang sejumlah Rp. 36 juta yang ia ambil dari dalam Brankas tersebut  lalu menyerahkannya kepada pelaku.
Setelah mendapatkan uang tersebut kedua pelaku tidak langsung pergi, mereka berusaha agar perbuatan mereka tidak terdeteksi dengan mencabut perangkat berupa modem yang ada di perekam kamera CCTV, selain merusak perangkat CCTV pelaku juga  mengambil sebuah laptop yang ada di dalam kantor PT SJMS tersebut, Setelah berhasil menguras uang dan mengambil Lap Top dari dalam kantor PT SJMS kedua pelaku meninggalkan korban dengan terlebih dahulu mengancamnya  akan dibunuh jika melaporkan kepada orang lain.
Usai kejadian tersebut, korban melaporkan ke polisi. Kemudian Tim Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta Unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda melakukan penelusuran dan berhasil menangkap seorang pelaku di kawasan Kecamatan Selesai, Langkat, Sumatera Utara dan Saat penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang Bukti berupa  laptop dan  uang tunai sejumlah Rp.422 ribu milik PT SJMS yang pelaku ambil dari dalam kantor PT SJMS tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *