Sat Binmas Polres Aceh Tamiang Menghimbau Masyarakat Agar Tidak Melaksanakan Mudik Pada Saat Lebaran Idul Fitri
Tribratanewspolresacehtamiang.com – Sat Binmas Polres Aceh Tamiang sosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat di Pajak Desa Simpang Empat Opak dan Pasar Pagi di Desa Kuala Simpang. Rabu (21/04/2021). Pagi.
Kasat Binmas Polres Aceh Tamiang AKP Simson Purba S.H didampingi Kanit Binkamsa Iptu Muslim Siregar beserta seluruh staf Binmas memberikan sosialisasi tentang larangan mudik bagi masyarakat.
Sosialisasi ini merujuk pada surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid 19 No.13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H terhitung mulai tanggal 06 s/d 17 Mei 2021.
Larangan mudik ini dilakukan mengingat pandemi covid 19 belum berakhir dan di kuatirkan akan menyebar oleh masyarakat yang melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman.
Pada kesempatan ini personil Sat Binmas juga menghimbau kepada masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan di pasar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas dan interaksi).