Sat Narkoba Polres Atam Amankan seorang Pria Pemilik 2 (Dua) Karung Ganja
Tribratanewspolresacehtamiang.com.= Kepala satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Ismail, SH melalui Tim Oprasional Sat Narkoba di bawah pimpinan Bripka Afriandi,S, berhasil mengamankan seorang laki laki paruh baya, yang di duga sebagai pelaku Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, saat sedang berada di depan rumah adik perempuannya yang terletak di sekitar wilayah Mesjid Peukan seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (07/01/2021), pukul 19.00 wib,
Laki laki paruh baya yang di duga sebagai pelaku Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut berinisial “Is” (52thn) penduduk Dusun Pulau Kambing, Desa Baling Karang Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, sedangkan adik perempuan terduga pemilik rumah tempat dimana terduga di tangkap bernama Ba,
Saat petugas melakukan penangkapan terhadap terduga Is, petugas berhasil menyita Barang barang Bukti berupa 1 (Satu) karung goni yang di dalamnya terdapat 5 (Lima) bal narkotika jenis ganja, 1 (Satu) karung goni yang di dalamnya terdapat 4 (Empat) bal narkotika jenis ganja, dan 1 (Satu) Buah plastic hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, melalui AKP Ismail, S.H.,saat di temui oleh Tribratanewspolresacehtamiang.com.- mengatakan Kronologis Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, pada hari Kamis tanggal 07 januari 2021 sekira pukul 17.30 wib, yang mengatakan bahwa, ada seorang Pria yang menyimpan Narkotika jenis Ganja dalam Jumlah besar di wilayah Mesjid Desa Pekan Seruwey Kecamatan Seruwey Kabupaten Aceh Tamiang.
Sehubungan dengan Informasi tersebut Tim Opnal kemudian langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksut, guna untuk melakukan Penyelidikan. Sesampai di lokasi (TKP) yang di maksut, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang di curigai, sedang berada di depan sebuah rumah, Tim Opsnal lalu meringkus laki laki tersebut dan mengintrograsinya, Tim Oprasional kemudian menanyakan dimana ia menyimpan barang bukti Ganja sebagai mana yang di informasikan oleh masyarakat, sebut Kapolsek AKP Ismail, SH..
Saat di Intrograsi Laki-laki tersebut mengaku bernama “Is” dan ia juga mengaku bahwa ia ada memiliki dan menyimpan Barang Bukti Berupa Narkotika jenis Daun Ganja dengan jumlah sebagai mana tersebut diatas yang ia simpang di dalam kamar rumah adiknya yang bernama Ba tersebut, Tim Oprasional lalu memeriksa Kamar yang dimaksut dan berhasil menemukan Barang Bukti Narkotika jenis Daun ganja tersebut.
Kedua terduga pelaku Undang undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika beserta Barang bukti lalu di bawa ke polres Aceh Tamiang, guna dilakukan penyelidikan untuk di ajukan ke Penuntut umum, ungkap AKP Ismail SH.