Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Bersama Unit Reskrim Polsek Karang Baru Berhasil Menangkap pelaku Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor )
Tribratanewspolresacehtamiang.com-Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SP (44) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Karang Baru dan langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (29/5/2022).
Pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan SP terjadi pada Rabu (27/4/2022). Atas kasus tersebut, SP sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Karang Baru sebelum akhirnya buronan ini berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat Jln. Jamin Ginting Lk I Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai (29/5/22).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M. Isral S.I.K menjelaskan, terungkapkanya kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada Rabu (27/4/2022).
“Modus dari pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T.” jelasnya.
Sebelum melakukan penangkapan, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang mengungkapkan, Anggota Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Karang Baru melakukan penyelidikan sehingga tersangka berhasil di amankan di kediamannya pada pukul 23.00 wib.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku SP, mengatakan ia melakukan aksi pencurian tidak sendirian.
Dari keterangan pelaku tersebut Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Unit Reskrim Polsek Karang Baru bergerak cepat sehingga berhasil menangkap pelaku lainnya yg berinisial KHR (22) warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Dari pengakuan kedua tersangka, kedua nya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang mana hasil pencurian sepeda motor tersebut mereka jual kembali.
Dari hasil pengakuan pelaku, Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama Unit Reskrim Polsek Karang Baru melakukan penangkapan kepada dua pelaku lainnya yaitu HRN (40) warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan ABD (50) warga Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat dimana peran kedua pelaku adalah sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku SP dan KHR.
Dari hasil penangkapan ke empat pelaku Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) unit sepeda motor.
Polisi juga mengamankan 3 buah kunci T yang berujung pipih beserta 1 buah kunci T berbentu T untuk memutar mata kunci pipih yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya
“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.