Sat Reskrim

Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK didampingi Kanit Identifikasi Brigadir Nazirullah dan personil lainnya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum tersangka melaksanakan kegiatan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pematang Sawah berlokasi di Desa Matang Teupah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Kamis (18/10/18) Jam 10.30 wib.

Kasat Reskrim menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 66 / IX / Res.1.7/ 2018 / SPKT tanggal 19 September 2018 telah dilaksanakan kegiatan Rekontruksi Kasus Pembunuhan korban Mini Suryani Binti Abidin, (22), warga Dusun Peutuah Saleh, Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang yang dilakukan tersangka (IB), 25), warga DesaMatang Teupah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada Rabu (19/9/18) sekira pukul 11.45 Wib di TKP berlokasi di pematang sawah milik warga di Desa Matang Tepah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Kasat Reskrim mengatakan, Adegan rekontruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan yang dilaksanakan dengan 11 (sebelas) adegan dan diperagakan oleh Tersangka, Korban (peran Pengganti) dan Saksi.

Kegiatan rekontruksi ertujuan untuk melangkapi Berkas Perkara yang juga di hadiri oleh Jaksa Penuntun UmumĀ  NASRUL, SH dan penasehat Hukum tersangka SURIYAWATI, SH, kegiatan berjalan dengan baiik dan lancar. tutup Kasat.